PR TASIKMALAYA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyatakan pendapatnya terkait kasus penganiayaan oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy terhadap David yang dilakukan beberapa waktu lalu. Diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian.
Hotman Paris yang notabenenya seorang ahli hukum mengemukakan pandangannya atas kasus penganiayaan tersebut. Menurutnya, keluarga David selaku korban bisa mengajukan gugatan perdata atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Mario Dandy.
“Gugatan bisa ke pelaku, kalau bisa bikin terobosan, bapaknya keluarga korban menggugat ganti rugi atas perbuatan melawan hukum terhadap Dandy dan orang tuanya dan cewe yang katanya diduga ngadu itu,” ungkap Hotman Paris yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube Intens pada Jumat, 3 Maret 2023.
Pengacara kondang itu menyarankan keluarga David agar menggugat dan meminta ganti rugi atas perbuatannya kepada keluarga si pelaku.
Baca Juga: Spoiler Kokdu: Season Of Deity Episode 11, Spoiler: Ada Gejolak di Antara Kokdu dan Han Gye Jeol
Hotman Paris, lanjutnya, mengatakan bahwa meski Mario Dandy disebut sudah menginjak dewasa, namun perbuatan yang merugikan tersebut masih berkaitan dengan kelalaian orang tuanya.
“Itu kelalaian dari orang tua, apalagi dia juga pamer harta,” jelasnya.
Ia juga memberi penjelasan terkait alasan gugatan perdata ini bisa dilayangkan karena keluarga Mario tidak memberikan pengawasan dan pendidikan yang maksimal sehingga perilakunya bisa mencelakakan orang lain.