PR TASIKMALAYA - Tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo (MDS) dikenai penerapan Pasal baru atas konstruksi dari Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Mario Dandy Satriyo dikenakan pasal baru yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan berat yang sudah direncanakan.
Tersangka Mario Dandy Satriyo yang berusia 20 tahun, melakukan penganiayaan tersebut kepada Cristalino David Ozora yang baru berusia 17 tahun.
Korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, Cristalino David Ozora, merupakan putra dari pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina.
Sedangkan Mario Dandy Satriyo sendiri adalah putra dari Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian Umum di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.
Sejak penganiayaan tersebut, Cristalino David Ozora mengalami koma dan masih belum sadar sampai dengan sekarang seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Tim advokat LBH Ansor, Syahwan Arey, menilai bahwa penetapan pasal baru ini sebagai langkah yang sudah tepat dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Miris! Begini Keadaan Tempat Tinggal Indra Bekti usai Digugat Cerai Aldila Jelita