Hasil Sidang Kode Etik Bharada E Tetap di Polri, Pengamat: Risiko Jadi Preseden Buruk

23 Februari 2023, 10:09 WIB
Pengamat, Bambang Rukminto mengkritik hasil sidang kode etik yang mempertahankan Bharada E di Polri. /ANTARA/Aprilio Akbar

PR TASIKMALAYA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi menggelar sidang kode etik bagi Bharada Richarad Eliezer (Bharada E) pada Rabu, 22 Februari 2023. Sidang ini digelar secara internal oleh institusi Polri.

Adapun hasil dari sidang kode etik yang dijalani Bharada E menghasilkan beberapa putusan. Dia dinyatakan bersalah melanggar kode etik Polri dan diberikan beberapa sanksi atas kesalahannya tersebut.

Pertama, memutuskan bahwa Bharada E masih menjadi anggota Polri namun mendapatkan sanksi administrasi demosi selama satu tahun di Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri. Selain itu, ia juga disanksi untuk meminta maaf kepada komisi etik dan pimpinan Polri.

Keputusan dalam sidang etik Polri yang menyatakan bahwa Bharada E masih menjadi anggota Polri menuai pro dan kontra di tengah publik.

Baca Juga: Yoo Jae Suk Kembali Berdonasi untuk Mendukung Perempuan yang Membutuhkan

Pasalnya tak sedikit yang menilai bahwa Bharada E semestinya diberhentikan secara tidak terhormat seperti sanksi yang diberikan kepada atasannya, Ferdy Sambo.

Kritik atas keputusan sidang kode etik lantas disampaikan oleh salah satu pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Bambang menyampaikan pendapatnya kepada Polri yang mempertahankan Bharada E. Ia menilai bahwa tindakan Polri tersebut memiliki risiko.

Baca Juga: Kim Woo Seok UP10TION Konfirmasi Akan Rilis Album Solo, Para Penggemar Heboh!

“Risikonya itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan di internal Polri”, kata Bambang pada Rabu, 22 Februari 2023.

Menurutnya, Bharada E telah terbukti dalam persidangan telah melakukan tindak pidana dengan menembak seniornya yang sesama anggota Polri, Brigadir J.

Keputusan Polri yang mempertahankan Bharada E tetap di Polri dengan tidak melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) dinilai olehnya sebagai putusan populer.

Respon publik terhadap putusan sidang kode etik Bharada E juga dinilai ambigu. Di satu sisi masyarakat ingin Bharada E tetap menjadi anggota Polri, tapi di sisi lain masyarakat juga mengkhawatirkan keselamatannya apabila tetap menjadi bagian institusi tersebut.

Baca Juga: Tantangan di Depan Mata! Bisakah Kamu Temukan 3 Perbedaan antar Gambar Tes IQ? Buktikan Kamu Jeli

Bambang juga menilai bahwa keputusan Polri dalam sidang kode etik yang digelar kemarin menunjukan Polri sebagai penegak hukum berlaku permisif dan toleran terhadap pelanggaran yang fatal.

Hal tersebut karena tindakan Bharada E yang sengaja menembak (terlepas dari perintah atasan) menyebabkan Yosua meninggal dunia.

Menurutnya tindakan Eliezer sebagai justice collaborator sudah cukup mendapatkan apresiasi dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberikan hukuman ringan, yaitu penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Awas Baper, 5 Drama Korea Tentang Romansa Kantor yang Buat Kamu Senyum-senyum Sendiri

Selain itu, Bambang juga mengingatkan ada banyak kasus pelanggaran kode etik selain kasus Bharada E, sehingga Polri harus lebih tegas sebagai lembaga penegak hukum.

Ia juga menegaskan bahwa ada hal yang lebih mendesak daripada mempertahankan Bharada E, yaitu membangun kultur Polri yang profesional.

“Kalau ingin membangun kultur Polri sebagai organisasi profesional, yang taat pada aturan dan hukum, bukan sekadar siap komandan, siap jenderal, tak ada urgensi Polri untuk mempertahankan Eliezer sebagai anggota Polri”, katanya.

Lebih lanjut, Bambang menuturkan ada banyak cara yang bisa dilakukan Polri jika ingin mengapresiasi Bharada E sebagai justice collaborator selain dengan mempertahankan keanggotaannya, yaitu dengan memberikan penghargaan. Hal tersebut seperti yang dilakukan Polri kepada anggota masyarakat non Polri.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler