Jika Tak Ada Banding, Vonis 1,5 Tahun Bharada E Inkrah Hari Ini

22 Februari 2023, 13:22 WIB
Bharada E /tangkapanlayar instagram @richard_eliezer9/

PR TASIKMALAYA - Keputusan tetap atau inkrah atas vonis 1,5 tahun untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan ditentukan hari ini.

Jika pihak dari Kejaksaan tidak mengajukan banding maka vonis 1,5 tahun terhadap Bharada E akan berlaku inkrah.

Diketahui, pihak dari Kejaksaan memiliki waktu 7 hari setelah vonis dijatuhkan untuk memberikan tanggapannya dalam menentukan proses selanjutnya.

"Sesuai ketentuan, masa pikir-pikir adalah 7 hari setelah putusan dibacakan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada Rabu, 22 Februari 2023.

Baca Juga: Tes IQ: Yakin Kamu Sangat Jeli? Coba Temukan 3 Perbedaan dari Gambar Wanita yang Berendam Ini

Djuyamto mengatakan bahwa jika dari pihak terdakwa tidak mengajukan banding hingga tengah malam hari ini, maka vonis 1,5 tahun Bharada E akan berlaku inkrah.

"Jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak jaksa penuntut umum (JPU), maka putusan tersebut inkracht," katanya.

Sementara itu, nasib Bharada E dalam keanggotaannya di institusi Polri akan segera ditentukan.

Hari ini, 22 Februari 2023, Bharada E melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Atta Halilintar Ungkap Kebahagian di Ulang Tahun Pertama Ameena, Aurel Hermansyah: Mellow Banget

"akan dilaksanakan sidang KKEP atas nama terduga (pelanggar) Bharada E," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Dalam sidang ini juga menghadirkan pihak dari eksternal, yakni dari Kompolnas untuk menentukan nasib dari Bharada E.

Terkait kapan hasil sidang etik ini dapat disampaikan, Ahmad Ramadhan berharap hasilnya bisa diputuskan hari ini.

"Mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan," katanya.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler