Polri Gelar Sidang Etik Bharada E Hari Ini

22 Februari 2023, 11:28 WIB
Terdakwa Bharada E di PN Jaksel. /PMJ News/Fjr/

PR TASIKMALAYA - Hari ini, Rabu, 22 Februari 2023 merupakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Diketahui, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri resmi melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Bharada E hari ini di Gedung TNCC Mabes Polri.

Informasi mengenai sidang kode etik Bharada E ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

"Hari ini sidang KKEP Bharada E," katanya pada Rabu, 22 Februari 2023, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Bahaya Tidur Pakai Lensa Kontak, Orang Ini Alami Buta Sebelah Akibat Parasit di Matanya

Polri secara resmi telah memberikan keterangan pers hari ini pukul 10.00 WIB di depan gedung TNCC.

Sidang ini dilakukan untuk menentukan sanksi etik yang dijatuhkan kepadanya atas kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sementara itu, beberapa hari yang lalu, sidang vonis untuk Bharada E telah dilaksanakan, tepatnya pada Rabu, 15 Februari 2023.

Hasil sidang vonisnya ialah Bharada E divonis dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan yang disampaikan oleh majelis hakim.

Baca Juga: Punya Optimisme Tinggi, 4 Tanda Zodiak Ini Jalani Hidup dengan Penuh Semangat

Keputusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, dimana dituntut hukuman penjara 12 tahun.

Meskipun begitu, keputusan vonis Bharada E yakni satu tahun dan enam bulan ini sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap usai terdakwa dan jaksa sama-sama menerima putusan hakim.

Selain itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan dalam memberikan saksi etik kepada Bharada E.

"Seperti yang saya sampaikan, kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun hal-hal yang lain yang tentunya semuanya akan dihitung (pertimbangkan)," kata Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 21 Februari 2023.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler