Bharada E akan Segera Jalani Sidang Kode Etik Polri

17 Februari 2023, 08:34 WIB
Usai mendapat vonis hukuman atas kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E akan segera menjalani sidang kode etik Polri. / Antara/Sigid Kurniawan/

PE TASIKMALAYA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menugaskan Divisi Profesi dan Keamanan Polri untuk segera melaksanakan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Bharada Richard Eliezer Puudhiang Lumiu (Bharada E).

Sidang kode etik Profesi Polri adalah sidang internal Kepolisian Republik Indonesia untuk mengadili aparatur yang menyalahi standar operasional Kepolisian. Sehingga dari sidang ini akan diberikan sanksi yang sesuai.

“Perintah bapak Kapolri juga secepatnya untuk segera digelar pelaksanaan sidang Bharada Richard Eliezer,” ucap Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Dedy Prasetyo kepada wartawan, pada hari Kamis, 16 februari 2023, seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Catat! Berikut Daftar Lokasi Pemadaman Listrik di Tasikmalaya Kota Hari Ini, Jumat 17 Februari 2023

Dalam pernyatannya, Kadiv Humas Polri ini belum memberikan keterangan mengenai waktu pelaksanaan sidang kode etik tersebut. Sebab informasi itu menurutnya akan disampaikan kepada publik jika jadwalnya telah ditentukan.

“Apabila sudah ada kepastian jadwal pelaksanaan sidangnya, akan saya sampaikan,” ujarnya.

Sejauh informasi yang dimiliki olehnya, Kadiv Propam Polri telah menjadwalkan rencana pelaksanaan sidang kode etik Bharada E.

Kemudian mereka diketahui sedang melakukan penyusunan komposisi dan susunan hakim komisi sidang etik, yang pada saat ini tengah dalam tahap proses administrasi.

Baca Juga: Cocok untuk Healing, ini 5 Tempat Wisata dengan Suasana Alam yang Begitu Indah!

Sidang ini tentunya diperlukan oleh Kepolisian Republik Indonesia, sebagai tanggapan terhadap hasil putusan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Bharada E.

Mengingat sebelumnya, pada persidangan hari Rabu, 15 Februari 2023 yang lalu, telah diputuskan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, bahwa Bharada E dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan upaya pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan 4 orang lainnya.

Namun berbeda dengan 4 terdakwa lainnya yang menerima vonis sangat berat, Bharada E justru mendapatkan vonis hukuman paling ringan yakni penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Kapan Remake Princess Hours Tayang? Drama Legend yang Memikat para Pecinta Drakor

Persidangan kasus pembunuhan berencana tersebut telah berjalan dengan lancar dan efektif, serta menjadi sebuah deklarasi pihak Kepolisian Republik Indonesia yang mendukung agar proses persidangan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pelaksanaan sidang kode etik ini akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Etik.

Akan menjadi pertimbangan dalam sidang nanti posisi Bharada E sebagai terdakwa dan juga Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sehingga Komisi Etik Polri akan melakukan kajian secara menyeluruh mengenai Bharada E, atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler