Pengacara Putri Candrawathi Soal Replik Jaksa: Penuh Kata-kata Klise

2 Februari 2023, 14:27 WIB
Pengacara Putri Candrawathi menilai jika replik tim Jaksa penuntut umum merupakan klaim kosong. /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Februari 2023.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan duplik terdakwa Putri Candrawathi yang dibacakan oleh pengacaranya, Arman Hanis.

Arman mengatakan bahwa replik tim Jaksa Penuntut Umum merupakan klaim kosong, tanpa bukti, asumsi-asumsi baru, hingga tuduhan terhadap tim penasihat hukum.

Menurut Arman, dalam replik tim Jaksa Penuntut Umum setebal 28 halaman itu tidak ditemukan adanya bantahan yang didasarkan pada bukti-bukti yang sah dan argumentasi hukum yang kuat.

Baca Juga: 4 Alasan Kamu Harus Menonton Serial Three-Body yang Fenomenal, Salah Satunya Cerita Misteri yang Menegangkan

"Replik tersebut justru penuh kata-kata klise dan serangan terhadap profesi advokat," ujarnya pada Kamis, 2 Februari 2023, yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Dalam sidang yang digelar pada Senin, 30 Januari 2023, tim jaksa penuntut umum memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pledoi dari terdakwa Putri Candrawathi dan tim penasihat hukumnya.

Tim jaksa menilai bahwa pledoi wanita yang pernah kuliah kedokteran gigi itu keliru atau tidak benar. Penasihat hukumnya juga dinilai terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum mendalami pembuktian motif dalam kasus pembunuhan itu, sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan.

"Tim penasihat hukum hanya bermain dengan akal pikirannya agar mencari simpati masyarakat," kata Jaksa.

Baca Juga: Gelar Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI, Polda Metro Hadirkan Pakar Hingga Kendaraan di TKP

Jaksa penuntut umum juga menilai istri Ferdy Sambo ini mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasihat hukum untut tetap tidak berkata jujur dengan tujuan agar perkara tersebut tidak terbukti.

"Dan seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia karena tertembak akibat dari perbuatan terdakwa salah satunya Putri Candrawathi, bersama-sama dengan saudara Ferdy Sambo, saksi Kuat Ma'ruf, saksi Ricky Rizal Wibowo, dan saksi Richard Eliezer," ujar jaksa.

Putri Candrawathi merupakan salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J pada tahun 2022 lalu. Ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman delapan tahun penjara.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler