PR TASIKMALAYA - Pemerintah Indonesia kembali menerapkan kebijakan baru.
Saat ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan sebagai Nomor Induk Wajib pajak (NPWP).
NIK saat ini sudah aktif dan bisa digunakan sebagai NPWP.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja merilis tata cara mengkoneksikan NIK dan NPWP.
Baca Juga: Tes Psikologi: Temukan Elemen Apa yang Paling Mendominasi Kepribadianmu dari Gambar yang Dipilih
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk sinkronisasi antara NIK dan KTP.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id, inilah tata cara mengkoneksikan NIK dan NPWP.
- Kunjungi laman www.pajak.go.id
Baca Juga: Tes IQ: Bisa Temukan 3 Perbedaan si Pembuat Kue? Hanya Orang Cerdas yang Berhasil dalam 15 Detik
- Klik Login
- Masukan nomor NIK, kata sandi dan kode keamanan
- Jika berhasil melakukan login, informasi NIK atau NPWP telah tersedia di NPWP terbaru
Namun jika Anda gagal mengkoneksikan NIK dan NPWP, Anda bisa melakukan cara berikut.
- Kunjungi laman www.pajak.go.id
Baca Juga: Link dan Spoiler Drakor The Glory Musim 2: Ha Do Young Akan Merubah Haluan?
- Masukan nomr NPWP, kata sandi dan kode keamanan
- Klik ikon baris tiga
- Masuk ke menu profil dan pilih data diri
- Setelah itu, masukan nomor NIK sesuai dengan KTP
- Cek validasi data dengan mengklik tombol validasi
- Klik ubah profil
Jika berhasil melakukan koneksi NIK dan NPWP, Anda bisa langsung keluar dan ulangi proses login dengan menggunakan NIK.***