PR TASIKMALAYA - Syarat dan kriteria pelaku usaha penerima BLT UMKM atau BPUM 2022 telah ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Bagi pelaku usaha yang telah memenuhi syarat dan berhak menjadi penerima BPUM 2022 maka akan mendapatkan BLT UMKM Rp600.000.
Diketahui sebelumnya, bahwa penyaluran BPUM 2022 hingga saat ini belum ada jadwal pasti dari Kementerian terkait.
Meski begitu, pelaku usaha dianjurkan telah mempersiapkan berkas untuk memenuhi syarat dan kriteria penerima BPUM 2022, sehingga bisa mendapatkan BLT UMKM Rp600.000 saat sudah mulai disalurkan.
Adapun patokan syarat yang harus dipenuhi berdasarkan apda regulasi penyaluran BPUM 2022 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari BRI, di antaranya:
Baca Juga: PKH Tahap 4 Cair di Tanggal ini, Cek Penerima di Link Ini dan Dapatkan BLT Balita Rp750.000
- Status pelaku usaha ialah Warga Negara Indonesia (WNI).
- Sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Wajib memiliki usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang terdaftar dengan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).