Menteri Perhubungan Sampaikan Kenaikan Tarif Ojol Mulai Berlaku pada 7 September 2022

6 September 2022, 10:18 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan kenaikan tarif ojok online (ojol) berlaku per 7 September 2022.* /Antara/Aprilio Akbar/

PR TASIKMALAYA - Dikabarkan bahwa pada Rabu, 7 September 2022, tarif ojek online (ojol) akan mengalami adaptasi atau penyesuaian kenaikan.

Informasi kenaikan tarif ojek online (ojol) ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Menurut Budi, adaptasi tarif ojek online (ojol) ini dilakukan karena adanya penerapan kebijakan pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) guna bantuan yang lebih tepat sasaran oleh Presiden Jokowi.

“Penyesuaian tarif ojek online (ojol) akan kami umumkan dalam dua hari ke depan," ucap Budi yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada Senin, 5 September 2022.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 6 September 2022: Aldebaran Tak Ingat Siapa Mama Rosa

"Dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM,” sambung Budi.

Selanjutnya, Budi pun meminta kepada Dirjen Perhubungan Darat untuk melakukan intensif komunikasi dengan kedua pihak, di antaranya:

Pertama, kepada pihak mitra pengemudi ojek online (ojol).

Lalu, yang kedua kepada pihak aplikator.

Baca Juga: Tes IQ: Hanya Orang Cerdas yang Dapat Menemukan Perbedaan pada Gambar dalam 20 Detik

Menhub mengungkapkan harapannya atas penerapan tarif baru ojol ini.

Ia berharap bahwa kenaikan tarif ojol dapat terlaksana dengan baik.

Kemudian, Kemenhub juga menyesuaikan tarif angkutan umum kelas ekonomi.

Yang dimana, dikhususkan terhadap moda transportasi darat.

Baca Juga: Nam Ji Hyun Jelaskan Tentang Karakternya di Little Woman

Terdapat analisis yang akan dilaksanakan, yakni berhubungan dengan tarif penumpang ekonomi angkutan Antar Kota Antar Propinsi (AKAP).

Menurut Menhub, besaran tarif akan ditentukan oleh kajian/analisis yang tengah mereka lakukan.

Kemudian, hhasilnya akan mereka sampaikan dalam waktu dekat.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler