Resmi! Kenaikan Tarif Ojol Ditunda, yang Sebelumnya 14 Agustus Kini Jadi 29 Agustus 2022

- 14 Agustus 2022, 17:38 WIB
Ilustrasi - Simaklah berikut ini informasi mengenai kenaikan tarif ojol oleh Kemenhub yang tadinya akan dinaikkan hari ini menjadi 29 Agustus 2022.
Ilustrasi - Simaklah berikut ini informasi mengenai kenaikan tarif ojol oleh Kemenhub yang tadinya akan dinaikkan hari ini menjadi 29 Agustus 2022. /Dok. PikiranRakyat-Depok

PR TASIKMALAYA - Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, bahwa tarif ojeg online (ojol) akan mengalami kenaikan pada 14 Agustus 2022.

Namun, pada ketetapan selanjutnya, pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menunda kenaikan tarif ojol ini.

Sebelumnya, telah direncanakan bahwa tarif ojol akan mengalami kenaikan mulai pada hari ini, kemudian, dalam perubahan yang selanjutnya, tarif baru akan mulai berlaku pada Senin, 29 Agustus 2022 mendatang.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada Minggu, 14 Agustus 2022, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, yakni Hendro Sugiatno membeberkan alasan mengenai penundaan kenaikan tarif ojol tersebut.

Baca Juga: Tes IQ: Bisa Cari 2 Kekurangan pada Gambar? Anda Cerdas Jika Menemukannya Kurang dari 5 Detik

Hendro Sugiatno mengungkapkan, bahwa alasan tertundanya  kenaikan tarif ini, demi memaksimalkan adanya sosialisasi yang berhubungan dengan kenaikan tarif tersebut.

Hendro menyampaikan, diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga.

Lalu, sambung Hendro, hal ini sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019.

Yakni, tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x