Deretan Aplikasi yang Telah Mendaftar PSE Kominfo, Bagaimana Nasib Ojek Online?

- 21 Juli 2022, 11:40 WIB
Ilustrasi - Simak berikut ini informasi mengenai apakah aplikasi ojek online yang hadir di Indonesia akan diblokir pemerintah atau tidak.
Ilustrasi - Simak berikut ini informasi mengenai apakah aplikasi ojek online yang hadir di Indonesia akan diblokir pemerintah atau tidak. /Pixabay/mohamed_hassan

PR TASIKMALAYA – Batas hari terakhir aplikasi yang ada di Indonesia untuk mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) adalah kemarin, Rabu, 20 Juli 2022.

Pasalnya, Kominfo memberikan waktu bagi aplikasi-aplikasi tersebut untuk mendaftar sampai Rabu, 20 Juli 2022, kemarin.

Banyak aplikasi yang telah mendaftar ke PSE Kominfo pada hari terakhir pendaftaran

Berbagai macam aplikasi media sosial hingga permainan (game) sudah mendaftarkan aplikasinya ke PSE Kominfo, sehingga terbebas dari ancaman blokir.

Baca Juga: Henry Cavill Dikabarkan Bakal Hadir di San Diego Comic Con, Bahas Superman?

Lantas, bagaimana dengan aplikasi ojek online atau ojo)? Jika aplikasi ojol yang ada di Indonesia saat ini tidak terdaftar, hal itu akan mempengaruhi nasib para mitranya.

Untungnya, perusahaan-perusahaan yang mengelola aplikasi ojol telah mendaftar di PSE Kominfo, sehingga driver, konsumen, maupun merchant tidak perlu merasa khawatir.

Seperti halnya aplikasi ojek online Grab, yang telah didaftarkan oleh PT Grab Teknologi Indonesia.

Aplikasi tersebut diketahui telah terdaftar dengan Nomor Tanda Daftar PSE 000216.01/DJAI.PSE/02/2021 sejak 25 Februari 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x