PR TASIKMALAYA - Diketahui, bahwa pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub), secara resmi telah menaikkan tarif/biaya ojek online (ojol) roda dua di Indonesia.
Adanya kenaikan tarif terbaru ojek online ini, mulai berlaku pada 14 Agustus 2022.
Selanjutnya, untuk kisaran kenaikkan tarif ojek online cukup beragam. Yakni, dengan berdasarkan sistem zonasi.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id, naiknya tarif ojek online ini, berdasarkan dengan keputusan Menteri (KM) Perhubungan.
Baca Juga: Hanya dalam 5 Detik Si Mata Elang Pasti Bisa Temukan Kata 'PEZ' pada Gambar Ini!
Dengan nomor KP 564 Tahun 2022, menggantikan aturan sebelumnya, yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
Kemudian, Kemenhub pun meminta kepada setiap perusahaan dari aplikasi ojek online ini, untuk wajib melakukan peningkatan standar pelayanan.
Khususnya pada aspek keamanan dan keselamatan.
Lalu, daerah mana saja yang mengalami kenaikan tarif ojek online ini? Simak penjelasan berikut ini.