Tarif Ojek Online Resmi Naik! Berikut Daftar Daerah yang Mengalami Kenaikan Berdasarkan Aturan Kemenhub

- 9 Agustus 2022, 12:13 WIB
Simak berikut ini adalah tarif ojek online yang resmi naik dan ini daftar daerah yang mengalami kenaikan berdasarkan aturan Kemenhub.
Simak berikut ini adalah tarif ojek online yang resmi naik dan ini daftar daerah yang mengalami kenaikan berdasarkan aturan Kemenhub. //Dok. PikiranRakyat-Depok

PR TASIKMALAYA – Tarif ojek online alias ojol resmi mengalami kenaikan.

Pernyataan kenaikan tarif ojek online tersebut disampaikan langsung oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Aturan kenaikan tarif ojek online tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Peraturan kenaikan tarif ojek online yang baru, secara resmi menggantikan regulasi KM Nomor KP 348/2019.

Baca Juga: Tes IQ: Si Jenius Pasti Bisa Temukan 3 Perbedaan Gambar Jumpa Pers Ini dalam 10 Detik saja, Coba Buktikan

Hendro Sugiatno selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, menyampaikan langsung hal tersebut melalui keterangannya pada Senin, 8 Agustus 2022.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tariff terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” terangnya seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ NEWS pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Berikut daftar 3 zonasi yang dikenakan kenaikan tarif ojek online:

Baca Juga: BLACKPINK Sampaikan Pesan Haru pada BLINK di Hari Ulang Tahun ke-6: Tetap Bersama Kami untuk ke Depannya kan?

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x