PR TASIKMALAYA – Tarif ojek online alias ojol resmi mengalami kenaikan.
Pernyataan kenaikan tarif ojek online tersebut disampaikan langsung oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Aturan kenaikan tarif ojek online tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Peraturan kenaikan tarif ojek online yang baru, secara resmi menggantikan regulasi KM Nomor KP 348/2019.
Hendro Sugiatno selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, menyampaikan langsung hal tersebut melalui keterangannya pada Senin, 8 Agustus 2022.
“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tariff terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” terangnya seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ NEWS pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Berikut daftar 3 zonasi yang dikenakan kenaikan tarif ojek online: