Ferdy Sambo Ajukan Banding usai Dipecat Tidak Hormat dari Polri

26 Agustus 2022, 13:50 WIB
Ferdy Sambo mengajukan banding usai dirinya dipecat tidak hormat dari Polri dalam sidang kode etik pada Kamis, 25 Agustus 2022.* /Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO/

PR TASIKMALAYA - Ferdy Sambo mengajukan banding usai dirinya dipecat tidak hormat dari Polri dalam sidang kode etik pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Dalam sidang kode etik tersebut, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf dan menyesali segara perbuatannya.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan kamu. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," ujar Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo juga menyampaikan permohonan maaf kepada rekan sejawat Polri, sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat pada Korps Bhayangkara.

Baca Juga: Tes Fokus: Ayo Cari Simbol yang Aneh Pada Gambar! Buktikan Bahwa Anda Pengamat Baik dari yang Lain

Diberitakan sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik Polri dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan sanksi yang diterima Ferdy Sambo dalam keputusan sidang kode etik Ferdy Sambo.

"Sanksi yang dijatuhkan pertama, sanksi etika, yaitu pelanggaran yang dilakukan termasuk perbuatan tercela.

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Sandal dan Kami akan Beritahu Jati Diri Anda Sebenarnya

"Kedua, sanksi administrasi berupa penempatan khusus, selanjutnya pemberhentian secara tidak hormat dari anggota Polri," jelasnya.

Untuk diketahui, sidang kode etik yang dipimpin oleh Ahmad Dofiri itu digelar mulai pukul 09.25 WIB hingga -01.50 WIB.

Ada 15 saksi yang hadir, termasuk Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf yang juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler