PR TASIKMALAYA - Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik yang digelar pada Kamis, 25 Agustus 2022 pagi.
Dalam sidang kode etik Ferdy Sambo itu digelar terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, Ferdy Sambo hadir di ruang sidang kode etik sekitar pukul 07.30 WIB, beserta sejumlah saksi, termasuk Brigadir Hendra Kurniawan.
"Pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Salah Satu Jalur, Temukan Kualitas Terbaik dari Karakter Diri Anda
Sidang kode etik Ferdy Sambo itu dipimpin oleh Kabaintelkam Polri, lalu anggota sidang komisi Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, dan Gubernur PTIK.
Sementara itu, mantan Kadiv Propam Polri itu juga sebelumnya telah menuliskan surat permintaan maaf kepada Korps Bhayangkara Polir.
Dikonfirmasi langsung oleh Pikiran-Rakyat.com kepada pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, berikut isi surat tersebut:
Jakarta, 22 Agustus 2022.
Baca Juga: Harga Telur Ayam Naik, Kemendag Lakukan Diskusi dengan Pelaku Usaha Peternak Telur