Empat Saksi Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Haryadi Suyuti

12 Juli 2022, 13:23 WIB
KPK memanggil empat saksi terkait dugaan korupsi yang menjerat Haryadi Suyuti pada Selasa, 12 Juli 2022.* /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memanggil empat saksi yang terkait dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

Empat saksi yang dipanggil KPK tersebut dugaan kasus korupsi yang menjerat mantan walikota Haryadi Suyuti dan kawan-kawannya.

Dalam dugaan korupsi Haryadi Suyuti ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Tiga tersangka sebagai penerima suap dan satu tersangka sebagai pemberi suap.

Tersangka penerima suap adalah Haryadi, Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH) dan sekretaris pribadi yang juga merangkap sebagai ajudan Triyanto Budi Yuwono (TBY). Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Vice President Real Estate PT SA Tbk Oon Nusihono.

Baca Juga: Tes IQ : Apakah Anda Melihat Bebek? Cerdas dan Jeli jika Menemukan dalam Waktu 5 Detik

"Hari ini empat saksi diperiksa di gedung merah putih KPK, Jakarta, terkait dengan penyidikan kasus tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta, untuk tersangka HS dan kawan-kawan," kata juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 12 Juli 2022.

Empat saksi itu adalah staf akunting PT Summarecon Agung Yudith, staf akunting PT Summarecon Property Development Amita Kusumawaty, staf keuangan PT Summarecon Marcella Devita dan karyawan PT Grahacipta Hadiprana Firdause Santiaji.

Perkara dugaan suap ini pada tahun 2019 Oon melalui Dandan Jaya selaku Direktur Utama PT JOP melakukan pengajuan IMB.

IMB tersebut untuk membangun apartemen Royal Kedhaton di Malioboro. Perizinan tersebut mengatasnamakan PT JOP.

Baca Juga: 4 Idol Korea Ini Diduga Melakukan Operasi Plastik Buat Netizen Kecewa, Ada Winter aespa sampai Nayeon TWICE

PT. JOP merupakan anak perusahaan PT SA Tbk. Adapun mengenai pembangunan apartemen tersebut sudah memasuki wilayah cagar budaya dalam aturan Pemkot Yogyakarta.

Pada tahun 2021, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan melakukan komunikasi dengan Haryadi secara intens.

Haryadi Suyuti menjabat sebagai walikota pada tahun 2017-2022, sehingga Haryadi saat itu masih menjabat sebagai walikota Yogyakarta.

KPK menduga mereka melakukan kesepakatan. Diantaranya, Haryadi Suyuti berkomitmen untuk mengawal IMB tersebut.

Baca Juga: Tes IQ: di Luar Nalar, Ternyata Gadis Ini Tidak Sendiri! Bisa Temukan yang Lainnya dalam Sekejap?

Pengawalan tersebut dengan cara meminta Kepala Dinas PUPR untuk mengeluarkan IMB tersebut dengan menyerahkan sejumlah uang.

Pada proses penerbitan IMB tersebut, KPK menduga penyerahan uang dilakukan secara bertahap.

Nominal uang tersebut minimal 50 juta rupiah dari Oon kepada Haryadi melalui TBY dan NWH.

Kemudian, pada tahun 2022 IMB tersebut terbit. Selanjutnya, pada tanggal 2 Juni 2022 Oon menyerahkan uang senilai 27.258 dolar AS yang diberikan di rumah dinas walikota.

Baca Juga: Tes Kepribadian Trauma: Kenali Tekanan Mental Masa Kecil Anda dari Pilihan Gambar Berikut

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, uang tersebut dikemas dalam goody bag dan diserahkan melalui TBY selaku tangan kanan Haryadi Suyuti.

Sebagian dari uang tersebut pun diberikan kepada NWH. KPK juga mengusut dan menyelidiki adanya perkara lain.

"Mungkin ada suap-suap sebelumnya. Mungkin ada gratifikasi atau ada pemerasan, atau bahkan ada melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang yang lain, sedang kami kembangkan," kata Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK, Kamis, 30 Juni 2022 di kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Menurut Ghufron, kasus IMB menjadi pintu masuk KPK untuk menyelidiki adanya dugaan tindak korupsi lainnya. Dalam setiap kasus tindak pidana korupsi selalu diikuti dengan adanya tindakan pidana yang lain.

Baca Juga: Tes Psikologi: Periksa Berapa Usia Mental Anda Cukup dengan Gambar yang Anda Lihat Terlebih Dahulu!

"Ketika mendapatkan, mengungkapkan dugaan tindak pidana, kami selalu mengembangkan pada dugaan-dugaan tindak pidana yang lain sebelumnya," kata Ghufron.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler