Keluarga Korban Disebut Tidak Terima Herry Wirawan Tak Dihukum Mati, Kuasa Hukum: Marah, Nangis

16 Februari 2022, 13:22 WIB
Kuasa hukum sebut keluarga korban tidak terima Herry Wirawan tak dapat hukuman mati. /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Para keluarga korban disebut tidak terima Herry Wirawan tak dapat hukuman mati menurut kuasa hukum, Yudi Kurnia.

Herry Wirawan sebelumnya divonis penjara seumur hidup, dan belum sesuai tuntunan jaksa yakni hukuman mati.

Menurut kuasa hukum Yudi Kurnia, pihaknya langsung memberi informasi keluarga korban, saat Herry Wirawan tak divonis hukuman mati.

"Begitu saya lihat vonis seumur hidup itu, saya konfirmasi dan memberi tahu keluarga korban," ucap Yudi pada Rabu, 16 Februari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Bongkar Alasan Vicky Prasetyo Nikahi Dirinya karena Kasihan, Kalina Oktarani: Saya Berani Sumpah

Selain itu, keluarga korban juga disebut kecewa atas vonis penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Mereka menanggapinya ada yang marah-marah, nangis, sangat tidak terima," lanjut kuasa hukum, Yudi Kurnia.

Pihaknya mendorong kejaksaan agar mengajukan banding, agar Herry Wirawan mendapat hukuman maksimal.

"Itu harus dan kami sangat mendukung, memohon untuk banding," ujar Yudi.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Rilis Parfum Khusus untuk Anak Anjing, Harganya di Bawah Rp200 Ribu!

Menurutnya, tuntutan hukuman mati harus menjadi komitmen pemerintah melalui kejaksaan.

"Insya Allah, kami akan sampaikan permohonan ke jaksa," lanjutnya.

Herry Wirawan sebelumnya terbukti bersalah dengan sengaja mengajak persetubuhan sebagai kesalahan, hingga divonis penjara seumur hidup.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Klas 1A Bandung Khusus, Yohanes Purnomo Purwo Adi.

Baca Juga: Resmi Bermain di Tokyo Verdy, Berikut Profil Singkat dari Pratama Arhan

"Menetapkan tetap ditahan," ucap Yohanes pada Selasa, 15 Februari 2022, dikutip dari PMJ News.

Selain itu, Herry Wirawan terbukti bersalah karena sudah melakukan pemerkosaan, hingga mengalami pengalaman dan kelahiran.

Putusan penjara seumur hidup juga dijatuhkan karena kasus Herry Wirawan disebut kejahatan yang sangat serius.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler