PR TASIKMALAYA - Herry Wirawan yang sebelumnya dituntut hukuman mati, divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 15 Februari 2022.
Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo mengungkapkan, Herry Wirawan tak divonis hukuman mati kasus asusila karena alasan keadilan.
"Majelis hakim perlu memberi keadilan bagi para korban, maka didapatkan manfaat dan keadilan bagi korban, terdakwa, dan masyarakat," ucap hakim seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup, karena telah menimbulkan trauma bagi para korban asusila.
Baca Juga: Herry Wirawan Dihukum Seumur Hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung
"Kontak dalam bentuk apapun, di mana pun, kapan pun, akan memungkinkan timbulnya trauma," kata hakim.
Menurut hakim, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup sudah cukup menjauhkannya dengan para korban.
"Oleh karena itu adalah baik antara terdakwa dan anak korban terdakwa, tidak bertemu atau bertatap muka," ucapnya.