PR TASIKMALAYA - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil memberi tanggapan soal Herry Wirawan yang tak divonis hukuman mati.
Herry Wirawan pelaku asusila sebelumnya divonis penjara seumur hidup, dan belum sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman mati.
Ridwan Kamil memberikan tanggapan, pihaknya berharap ada upaya hukum jaksa terkait Herry Wirawan yang tak divonis hukuman mati tersebut.
"Tentukan itu dari jaksa yang dipenuhi segitu," ucap Ridwan Kamil pada Selasa, 15 Februari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Baca Juga: Herry Wirawan Tak Dihukum Mati karena Alasan Keadilan, Penjara Seumur Hidup Cukup Jauhkan Korban
Menurut Gubernur Jabar Ridwan Kamil, upaya hukum jaksa tersebut agar Herry Wirawan dihukum secara maksimal.
"Kalau belum sesuai tuntutan jaksa, mudah-mudahan ada upaya-upaya hukum lagi, sehingga dimaksimalkan lagi seperti yang dituntut," katanya.
Menurut Ridwan Kamil, Pemprov Jabar juga memiliki program perlindungan pada anak-anak di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) terkait nasib para korban anak Herry Wirawan.