Capai 400 Korban Meninggal, Presiden Jokowi Tetapkan Covid-19 sebagai Bencana Nasional

14 April 2020, 14:01 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). /Dok BPMI Setpres.

PIKIRAN RAKYAT - Wabah Covid-19 telah menyebar ke 34 Provinsi di Indonesia. Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan penyakit saluran pernapasan yang disebabkan Virus Corona jenis baru (Covid-19) sebagai bencana nasional di Indonesia.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional yang ditandatangani pada 13 April 2020.

"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional," demikian butir pertama keppres tersebut yang diakses pada Senin, 13 April 2020

Baca Juga: Positif Tertular Covid-19, Dinkes Riau Beberkan Riwayat Perjalanan Wali Kota Tanjungpinang

Dijelaskan dalam butir selanjutnya, penanganan Covid-19 sebagai bencana nasional dipimpin oleh Gugus Tugas Covid-19. Kemudian, Gugus Tugas ini dipimpin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.

"Penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

"Sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui sinergi antarkementerian/ lembaga dan pemerintah daerah," demikian disebutkan dalam butir kedua.

Baca Juga: Hati-hati Pemakaian Masker Jangka Panjang Timbulkan Masalah pada Kulit, Cek Penjelasannya

Sedangkan, butir ketiga tertera sejumlah kepala daerah, mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota sebagai pemegang kebijakan di daerah masing-masing.

"Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat," demikian butir ketiga seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com melalui Kantor Berita Antara pada 14 April 2020

Namun demikian, berdasarkan Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana terdapat beberapa indikator suatu bencana dapat ditetapkan sebagai bencana nasional.

Baca Juga: Cek Fakta: Viral di Medsos, Validkah Teori Covid-19 dari Ahli Virus Indro Cahyono?

Indikator tersebut yakni meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan

Dengan status bencana nasional itu, Pasal 62 ayat (1) mengatur soal pendanaan:

Pada saat tanggap darurat, BNPB menggunakan dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f dan ayat (2) dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Pemerintah dalam anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana," dem

Baca Juga: Direkomendasikan oleh Trump, Obat Malaria Membuat Pasien Covid-19 Alami Kerusakan Jantung

Hingga Senin, 13 April 2020, jumlah positif Covid-19 di Indonesia mencapai 4.557 kasus dengan 380 orang dinyatakan sembuh dan 399 orang meninggal dunia.

Secara detail nasional, kasus positif Covid-19 ini sudah menyebar di seluruh 34 provinsi di Indonesia.

Daerah terbanyak berturut-turut yang melaporkan kasus positif yaitu DKI Jakarta (2.186), Jawa Barat (540), Jawa Timur (440), dan Banten (285).

Baca Juga: Cek Fakta: Viral di Medsos, Validkah Teori Covid-19 dari Ahli Virus Indro Cahyono? 

Kemudian ada Sulawesi Selatan (223), Jawa Tengah (203), Bali (86), Papua (68), Sumatera Utara (67), dan Yogyakarta (57).***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler