Di Tengah Wabah Covid-19, Kemenhub Keluarkan Izin Bersyarat untuk Transportasi Online

- 13 April 2020, 14:55 WIB
ILUSTRASI transportasi online
ILUSTRASI transportasi online /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Transportasi online masih mendapat izin untuk beroperasi selama masa social distancing atas wabah Covid-19. Namun begitu, izin itu didapat dengan memerhatikan aturan baru yang dibuat untuk layanan transportasi online itu.

Hal ini dibuktikan dengan langkah yang diambil Menteri Perhubungan Ad interim Luhut Binsar Pandjaitan pada Minggu, 12 April 2020.

Baca Juga: Tiongkok Perketat Pengawasan di Perbatasan Rusia, Khawatir akan Gelombang Kedua Covid-19

Ia resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran virus corona.

Melalui Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, ia menjelaskan pemberian izin tersebut memiliki syarat dan ketentuan protokol kesehatan.

Adapun beberapa syarat aturan tersebut di antaranya melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan.

Baca Juga: Tembus 22 Ribu, AS Rajai Jumlah Kematian Akibat Covid-19 Lampaui Italia dan Spanyol

Selain itu, wajib menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Di sisi lain Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiayadi mengatakan, pembuatan peraturan itu sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dalam penjelasan umum, peraturan tersebut mengatur tiga hal yakni pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

Baca Juga: Sulit Move On, Berikut Ramalan 5 Zodiak yang Terjebak CLBK Tahun Ini, Salah Satunya Pisces

Namun begitu, pembuatan Permenhub ini berdasarkan kondisi riil saat ini, tetapi Pemerintah akan memperhatikan aspek yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian sewaktu-waktu.

“Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan," jelas Budi Setiayadi seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com melalui Kantor Berita Antara pada 13 April 2020.

Baca Juga: Dampak Covid-19, Hampir 2.000 Pegawai di Kota Tasikmalaya Terpaksa Dirumahkan

Dengan demikian, peraturan ini berlaku untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi dari segala jenis transportasi di darat, laut dan udara.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x