PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Banten (Pemprov Banten) tengah mematangkan rencana untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Tangerang Raya.
Dalam rencananya, Gubernur Banten Wahidin Halim akan memberlakukan PSBB mulai Sabtu, 18 April 2020.
Hal ini terbukti dengan Wahidin Halim melakukan rapat terbatas (Ratas) dengan tiga bupati/wali kota di Tangerang Raya, yakni Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Cek Fakta: Validkah Kisah Sofia dan Antonio yang Merupakan Perawat Pasien di Italia?
Ratas itu bertujuan untuk menerima masukan, sehingga tercipta penyempurnaan Peraturan Gubernur (Pergub).
"Barusan kita mengadakan rapat terbatas, kita ingin mendapatkan masukan untuk penyempurnaan Peraturan Gubernur yang kita susun dan akan kita terbitkan. Draft-nya sudah ada, paling tidak kita mengacu dan mereferensi pergub-nya DKI Jakarta dan Jawa Barat," tutur Wahidin Halim pada Senin, 13 April 2020.
Adapun Pemprov Banten baru mendapatkan surat persetujuan PSBB tersebut dari Kementerian Kesehatan pada Minggu, 12 April 2020 malam.
Baca Juga: Jadi Tumpuan Industri Nasional, Pemprov Jabar Minta Perusahaan Adakan Rapid Test Mandiri
Surat persetujuan PSBB itu berlaku untuk tiga daerah yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Ini dikarenakan ketiga daerah itu telah masuk dalam zona merah atau episentrum Covid-19.