Kemenag Rilis Tata Cara Penguburan Jenazah Pasien Corona, Berjarak 500 Meter dari Rumah Warga

27 Maret 2020, 11:53 WIB
PETUGAD saat akan mengantarkan jenazah PDP yang meninggal ke Karangnunggal Tasikmalaya.* //Aris Mohamad Fitrian/

PIKIRAN RAKYAT - Update situasi virus corona atau Covid-19 di Indonesia per 27 Maret 2020 pukul 11.33 WIB mencapai 893 kasus positif, 35 sembuh, dan 78 orang dinyatakan meninggal dunia.

Pasien corona yang meninggal dunia pun menjadi sorotan publik, tatkala sempat beredar sebuah video dan berita yang menjelaskan tatacara penguburan yang dilakukan sempat dikerumuni warga.

Banyak warga berbondong-bongong mengerumuni jenazah, seperti sekadar ingin tahu. Namun, mereka tak mengindahkan bahaya virus yang akan ditularkan.

Baca Juga: Antisipasi Peningkatan Jumlah PDP, Pemkab Tasikmalaya Siapkan Skenario Jika KLB Covid-19

Penyeberan virus corona di Indonesia menjadi momok yang membuat masyarakat resah dan panik, di mana kasusnya kian hari bertambah.

Covid-19 ini bisa menyebar cepat melalui kontak dengan si penderita lewat anggota badan, khusunya air liur dan benda mati yang sempat tersentuh.

Bahkan, jenazah pasien corona pun harus mendapat perlakuan khusus agar tidak menularkan virus yang ia bawa pada pengurusnya.

Baca Juga: Gunakan Alat Seadanya, Penyemprotan Disinfektan di Kabupaten Tasikmalaya Berjalan Masif

Banyaknya masyarakat yang belum memahami dan tahu tata cara terkait penguburan jenazah pasien corona, membuat MUI, NU, Kementerian Agama harus menerbitkan aturan atau protokol.

Aturan ini dibuat agar masyarakat paham cara mengurus jenazah pasien corona dengan baik dan benar. Maka dari itu, berikut tata cara mengurusnya.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Kementerian Agama merilis sejumlah langkah dalam mengurus, menyolati, hingga mengubur jenazah pasien virus corona.

Baca Juga: Gunakan APD Lengkap Selama 8 Jam, MUI Keluarkan Fatwa Baru Tata Cara Salat Bagi Tenaga Medis Corona

Pengurus jenazah wajib memahami aturan agar tak tertular virus yang ada dalam jenazah, seperti berikut:

1. Wajib mengenakan pakaian pelindung, sarung tangan, dan masker. Semua komponen pakaian pelindung yang digunakan harus disimpan di tempat terpisah dari tempat pakaian biasa

2. Petugas tidak makan, minum, merokok, ataupun menyentuh wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area di tempat yang dekat dengan jenazag pasien covid-19.

Baca Juga: Brigif 13/Galuh Tasikmalaya Tingkatkan Kewaspadaan Penyebaran Virus Corona

3. Petugas diharapkan bisa menghindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah pasien corona covid-19.

4. Diharapkan petugas mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer berbahan alkohol. Jika ada luka, maka wajib menutip dengan Jika plester atau perban tahan air.

5. Hindari sebisa mungkin dengan benda tajam yang berhubungan dengan jenazah.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Foto Ratusan Peti Mati Berjejer di Gereja Bergamo Italia Korban Virus Corona?

Setelah petugas memahami aturan tersebut, maka jenazah tidak dimandikan terlebih dahulu dan langsung disalatkan, bahkan bagi jenazah muslim yang hendak disalatkan, Kemenkes dan rumah sakit menyarankan untuk melakukannya di rumah sakit saja.

Akan tetapi, jika pihak keluarga ingin jenazah disalatkan di masjid, maka perlu pemeriksaan kesterilan ruangan sebelum dan sesudah secara menyeluruh.

Baca Juga: Kerahkan Mobil Damkar, Penyemprotan 5.000 Liter Disinfektan Dilakukan di Sukabumi

Untuk lokasi penguburan juga setidaknya harus berjarak 50 meter dari sumber air tanah untuk minum dan berjarak 500 meter dari tempat tinggal masyarakat.

Liang lahat yang digunakan pun harus digali dengan kedalaman 1,5 meter, lalu ditimbun dengan tanah setinggi satu meter.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler