Gunakan APD Lengkap Selama 8 Jam, MUI Keluarkan Fatwa Baru Tata Cara Salat Bagi Tenaga Medis Corona

- 27 Maret 2020, 10:25 WIB
Petugas medis dengan alat pelindung diri (APD) lengkap.
Petugas medis dengan alat pelindung diri (APD) lengkap. /AFP/STR via AXIOS/

PIKIRAN RAKYAT - Sempat beredar luas tata cara penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) para petugas medis penanganan Covid-19 yang cukup rumit dan digunakan dengan berlapis-lapis.

APD tersebut harus digunakan mereka selama delapan jam atau dalam masa jaga pasien corona, jika selesai atau dibuka, maka harus segera dibakar atau dibuang, dan tidak digunakan kembali.

Rumitnyaa penggunaan APD demi menjaga tubuh para petugas medis agar tak rentan tertular virus, membuat mereka kesusahan untuk sekadar, makan, minum, bahkan beribadah.

Baca Juga: Brigif 13/Galuh Tasikmalaya Tingkatkan Kewaspadaan Penyebaran Virus Corona

Mengingat banyak petugas medis yang beragama muslim dan kesulitan untuk membuka APD karena jika APD terbuka, harus langsung diganti untuk melaksanakan salat, akhirnya MUI mengeluarkan fatwa baru.

Majelis Ulama Indonesia akhirnya mengularkan fatwa baru hasil pembahasan secara mendalam selama tiga hari berturut-turut dan rampung pada Kamis, 26 Maret 2020 kemarin.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs resmi Majelis Ulama Indonesia, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Kaifiat Salat bagi Tenaga Kesehatan yang memakai APD saat merawat dan menangani pasien covid-19.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Foto Ratusan Peti Mati Berjejer di Gereja Bergamo Italia Korban Virus Corona?

Fatwa ini digagar setelah adanya intruksi dari Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin yang meminta MUI dan Ormas Islam di Indonesia untuk membahas fatwa bagi patra petugas media.

APD yang melekat tersebut membuat para tenaga medis kesulitan melaksanakan ibadah, di mana jam kerjanya akan melewatkan beberapa salat wajib.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Majelis Ulama Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x