PR TASIKMALAYA - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021 atau Nataru , Menteri Dalam Negeri mengeluarkan instruksi No 62 tahun 2021.
Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Mendagri tersebut mengatur mengenai pembatasan kegiatan selama libur Nataru.
Dikeluarkannya Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 sebagai upaya untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat Nataru.
Adapun Isi Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 soal Nataru seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada 26 November 2021 diantaranya:
Baca Juga: Ini Hal yang Dicapai EXO dan TWICE di Penghargaan MAMA, yang Belum Bisa Diraih Grup Kpop Lain!
Pemerintah Daerah
Mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan bepergian serta pulang kampung serta adanya pengetatan arus dari perjalanan luar negeri.
Pemerintah daerah melarang adanya cuti untuk ASN, TNI, Polri, BUMN serta karyawan swasta.
Melaksanakan pengetatan serta melakukan pengawasan protokol kesehatan.
Mulai 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022, pemerintah daerah menutup Alun-alun dan menerapkan PPKM Level 3 pada acara pernikahan dan sejenisnya.
Baca Juga: Dilarang Miliki Akun Medsos, Pangeran Harry Diam-diam Buat dengan Nama yang Tunjukkan Kegemarannya
Pelaksanaan ibadah di Gereja
Pelaksanaan Ibadah di Gereja dilakukan dengan cara yang sederhana dan dilakukan secara hybrid.
Kapasitas umat yang bisa melakukan ibadah di gereja dan kegiatan secara offline maksimal 50 persen dari total kapasitas.
Menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan.
Pengaturan tempat wisata
Pada rute tempat wisata prioritas dilakukan pengaturan kendaraan ganjil genap. Pada saat masuk dan keluar tempat wisata menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Terdapat pembatasan jumlah wisatawan yang masuk ke tempat wisata dengan jumlah 50% dari kapasitas total.
Melarang adanya pesta perayaan dengan kerumunan pada tempat wisata di tempat terbuka atau tertutup.
Baca Juga: LSM: Sejumlah Besar Orang Malaysia Diperkirakan Bangkrut di Tahun 2022
Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat belanja
Perayaan Tahun Baru 2022 dirayakan di rumah masing-masing bersama dengan keluarga dan dilarang ada pawai dan arak-arakan.
Pusat perbelanjaan dan mall meniadakan perayaan Natal dan Tahun Baru.
Jam operasional mal atau pusat perbelanjaan dari jam 09:00 sampai 22:00 dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan.***