PT KAI Wajibkan Pengguna Kereta Api Jarak Jauh Menggunakan NIK atau Paspor mulai 26 Oktober 2021

21 Oktober 2021, 14:55 WIB
PT KAI mengimbau bagi calon pelanggan yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh diwajibkan menggunakan NIK atau paspor /Humas Daop 2 Bandung/

PR TASIKMALAYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengimbau bagi calon pelanggan yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh diwajibkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pemberlakuan mengenakan NIK di PT KAI ini dimulai pada 26 Oktober 2021 untuk penumpang dewasa maupun anak-anak. Sementara, bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, calon pelanggan kereta api wajib mengenakan NIK tersebut bertujuan untuk untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.

Baca Juga: Lubang Pembuangan Besar Muncul di India Utara, Telan Bangunan dan 12 Orang

“Ini sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik,” ujarnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam laman BUMN.

Menurut Joni, aturan penggunaan NIK dan paspor tersebut berguna untuk validasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Cara Memegang Ponsel Mengungkap Hal Unik dari Karakter Anda, Salah Satunya Intuitif

Maka, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.

Joni menuturkan, meski sudah terdaftar pada program Membership KAI Access dan memiliki hak tarif reduksi, namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK. Dia meminta pelanggan segera melakukan update data akunnya.

“Update data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021,” katanya.

Baca Juga: Pertemukan Aurel Hermansyah dan Raul Lemos, Atta Halilintar: Kalau Mau Ungkit-ungkitan Masalah Mah...

“Adapun mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access,” sambung Joni.

“Para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik,” terang dia.

Sebelumnya, Kata Joni, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Sebut Gagal Mendidik, Mahfud MD: 86 Persen Koruptor Lulusan Perguruan Tinggi

“KAI mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api,” jelas Joni.

Joni berharap, penerapan penumpang wajib mengenakan NIK untuk bepergian jarak jauh itu akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan. ***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: BUMN

Tags

Terkini

Terpopuler