PR TASIKMALAYA - Berdasarkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 93 Tahun 2021, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) ditunjuk menjadi pemimpin konsorsium Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung.
Penunjukan PT KAI dalam memimpin proyek tersebut disoroti oleh Toriq Hidayat selaku Anggota Komisi V DPR RI.
Anggota Komisi V DPR RI Tersebut mempertanyakan mengenai penunjukan PT KAI yang memimpin konsorsium saat proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung bermasalah.
Baca Juga: Buntut Tegur Kakek Minta Bantuan, Jumlah Subscriber YouTube Baim Wong Bekurang Segini!
"Saya tidak ingin proyek kereta cepat ini menjadi sumber masalah yang bisa membuat aset milik PT KAI berpotensi tegadaikan," katanya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Dirinya juga tidak ingin adanya masalah lain yang timbul dari pembengkakan anggaran dari proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung.
Menurut Toriq Hidayat, potensi kebangkrutan bisa timbul akibat anggaran yang diperlukan untuk kebutuhan investasi proyek tersebut membengkak.
Baca Juga: Ramalan Horoskop 13 Oktober 2021: Aries, Taurus dan Gemini, Rintangan Akan Menghambat
Toriq Hidayat mengungkapkan bahwa mega proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung telah mengalami pembengkakan.