PR TASIKMALAYA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai perusahaan BUMN kereta api di Indonesia akan menetapkan peraturan baru.
Peraturan tersebut berkaitan dengan syarat pembelian tiket kereta api.
Terhitung mulai 26 Oktober 2021, pembelian tiket kereta api wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: Dokter Kandungan Larang Lesti Kejora Terbang ke Turki, Beberkan Alasan Bahaya untuk Kehamilan
Sementara untuk warga negara asing atau WNA, pembelian tiket kereta api wajib menggunakan nomor paspor.
Pelanggan yang telah terdaftar pada program membership pada aplikasi KAI Access dapat melakukan pembaruan atau update data dan diganti menjadi NIK.
Pembaruan data membership dapat dilakukan mulai dari 15 Oktober 2021.
Dilasir PikiranRakayt-Tasikmalaya.com dari KAI 121, pembelian tiket kereta api tidak bisa dilakukan apabila format identitas tidak sama dengan NIK atau nomor paspor.