Mulai 26 Oktober 2021, Pembelian Tiket Kereta Api Wajib Menggunakan KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA

- 19 Oktober 2021, 20:30 WIB
Terhitung mulai 26 Oktober 2021, pembelian tiket kereta api wajib menggunakan NIK bagi WNI dan paspor bagi WNA.
Terhitung mulai 26 Oktober 2021, pembelian tiket kereta api wajib menggunakan NIK bagi WNI dan paspor bagi WNA. /instagram.com/keretaapikita

PR TASIKMALAYA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai perusahaan BUMN kereta api di Indonesia akan menetapkan peraturan baru.

Peraturan tersebut berkaitan dengan syarat pembelian tiket kereta api.

Terhitung mulai 26 Oktober 2021, pembelian tiket kereta api wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Dokter Kandungan Larang Lesti Kejora Terbang ke Turki, Beberkan Alasan Bahaya untuk Kehamilan

Sementara untuk warga negara asing atau WNA, pembelian tiket kereta api wajib menggunakan nomor paspor.

Pelanggan yang telah terdaftar pada program membership pada aplikasi KAI Access dapat melakukan pembaruan atau update data dan diganti menjadi NIK.

Pembaruan data membership dapat dilakukan mulai dari 15 Oktober 2021.

Baca Juga: Sempat Menolak Teuku Ryan, Ria Ricis Akui Dirinya Suka pada Pandangan Pertama: Orangnya Engga Suka Balik

Dilasir PikiranRakayt-Tasikmalaya.com dari KAI 121, pembelian tiket kereta api tidak bisa dilakukan apabila format identitas tidak sama dengan NIK atau nomor paspor.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x