Stiker Hologram Kemendagri Jadi Tanda Pengendara Nunggak Pajak!

19 Oktober 2021, 10:04 WIB
Kemendagri luncurkan program untuk membuat stiker hologram yang akan dipasang di kendaraan yang masih menunggak pajak. //ANTARA

PR TASIKMALAYA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan PT. Jasa Raharja meluncurkan program Digitalisasi Road Tax melalui stiker berpengaman hologram sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Program terkait stiker hologram untuk yang belum pajak ini diluncurkan 18 Oktober 2021, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Kemendagri.

Diketahui dari Kemendagri, program stiker hologram untuk yang belum pajak tersebut bertujuan untuk mendukung gerakan tertib bayar pajak yang digaungkan pemerintah.

Baca Juga: Caramu Memegang Cangkir Saat Minum Dapat Menunjukkan Kepribadian, Salah Satunya Cerdas

Tak hanya itu, program stiker hologram untuk yang belum pajak ini guna mendorong percepatan transformasi digital dalam pelayanan publik, khususnya perpajakan kendaraan bermotor.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian mengatakan, sistem digitalisasi akan memudahkan pelayanan dan akses dalam pembayaran pajak ditengah pandemi saat ini.

“Pandemi Covid-19 memberikan hikmah yang sangat luar biasa kepada kita semua salah satunya dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam melaksanakan tugas dan kewajiban aparatur dan warga negara. Khususnya dalam memungut atau membayar kewajiban perpajakan,” katanya.

Baca Juga: Nikahi Miliarder Muslim, Putri Sulung Bill dan Melinda Gates Gelar Ijab Kabul Rahasia

"Mengajak masyarakat untuk tertib membayar pajak tahunan kendaraan bermotor," tambah Ardian.

Ardian menjelaskan, kontribusi pajak kendaraan bermotor terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai hampir 43% dari total Proyeksi PAD tahun 2021.

Sehingga pembayaran wajib pajak kendaraan tahunan ini juga akan mendorong optimalisasi pendapatan daerah.

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Dikenal Selalu Merasa Gelisah, Ada Virgo si Pecandu Kerja hingga Pisces yang Kreatif

"Maka harapan saya semoga program digitalisasi road tax ini dapat berkelanjutan, terus ditingkatkan dan senantiasa dapat bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat,” paparnya.

Sementara itu, menurut Direktur Utama PT. Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono program ini sebagai upaya kolaboratif para pemangku kepentingan untuk melakukan transformasi digital serta mengampanyekan tertib bayar pajak.

“Stiker road tax adalah program kolaborasi dari para stakeholders untuk mengajak masyarakat agar tertib membayar pajak kendaraan dengan cara yang mudah dan efisien, serba digital,” tutur Rivan.

Baca Juga: Cair pada Bulan Oktober, Simak Cara Daftar Agar Anak Anda Mendapat BLT Khusus Siswa Sekolah!

Sebelumnya, Menurut Kakorlantas, polisi selama ini mengalami kesulitan saat melakukan penertiban kendaraan bermotor di jalan raya.

Sehingga pengendara yang melanggar kewajiban membayar pajak kendaraan ini sulit dideteksi dan lolos dari sanksi saat di jalan raya.

Sementara itu, QR code yang akan dikembangkan dengan instrument RFID pada stiker dimaksudkan untuk dapat mempermudah polisi dalam melakukan penindakan pelanggaran atas tunggakan PKB dan SWDKLLJ.

Baca Juga: Layangkan Panggilan untuk Rachel Vennya, Kombes Pol Yusri: Kami Undang Guna Klarifikasi

Selain itu, stiker juga memudahkan penegak hukum untuk mendeteksi duplikasi plat nomor kendaraan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Restribusi, pendapatan daerah terbagi atas beberapa kelompok.

Salah satunya pajak daerah yang terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (PBBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.

Baca Juga: Waspada, Inilah Penyakit yang Disebabkan karena Kekurangan Vitamin C

Sebagai informasi, Digitalisasi Road Tax merupakan program alih media dari pelayanan manual dan dalam bentuk cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), menjadi dalam bentuk format digital stiker berpengaman hologram dengan QR Code.

Serta terekam dalam server komputer milik SAMSAT yang dapat diakses secara online oleh petugas maupun peserta wajib pajak.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: KEMENDAGRI

Tags

Terkini

Terpopuler