Tanggapi Pernyataan Dewas KPK Terkait Lili Pintauli, Febri Diansyah: Tutup Mata Saja

3 September 2021, 20:00 WIB
Eks juru bicara KPK, Febri Diansyah, ikut menanggapi pernyataan Dewas KPK soal Lili Pintauli yang melanggar etik. /Tangkapan layar YouTube/Talkshow/

PR TASIKMALAYA - Eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menanggapi pernyataan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Di mana Dewas KPK, Harjono menyatakan bahwa tidak ada ketentuan bagi Dewas KPK untuk melaporkan Lili Pintauli ke polisi terkait pelanggaran etiknya.

Febri Diansyah menyampaikan bahwa ia memahami apa yang disampaikan oleh Dewas KPK terkait Lili Pintauli itu.

Baca Juga: Link Streaming Drakor The Penthouse 3 Episode 13: Ha Yeon Cheol Minta Sesuatu dari Logan Lee

Di samping itu, Febri Diansyah pun membandingkan hukuman antara yang diterima Pimpinan KPK dalam hal ini Lili Pintauli dengan anggota KPK.

Pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli, oleh Dewas KPK hanya disanksi denga potongan gaji sebesar Rp1,8 juta per bulannya.

Sedangkan pelanggaran sedang yang dilakukan oleh anggota KPK menurut Febri Diansyah hukumannya justru lebih berat dari pada itu.

Baca Juga: Muncul Simbol Cinta Saat Terawang Kisruh Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Ahli Tarot: Belum Bisa Rela…

Hal tersebut disampaikan oleh Febri Diansyah di akun Twitter-nya @febridiansyah pada Jumat, 3 September 2021.

"Iya. Kami paham kok. pelanggaran berat pimpinan (KPK) hukumannya potong gaji Rp1,8 juta per bulan," cuit Febri Diansyah.

"Tapi pelanggaran sedang Pegawai (KPK) malah lebih besar potongan gaji per bulannya," sambungnya seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Baca Juga: Permudah Penangkapan Kelompok Uighur, Pemerintah Tiongkok Diduga Sengaja Tanam Teknologi Canggih

Atas keputusan yang diambil oleh Dewas KPK itu, Ek Juru Bicara KPK itupun menyampaikan sindiran kepada Dewas KPK.

"Dewan Pengawas KPK memang memang sangat tegas dan memutus adil," tulis Febri Diansyah.

"Bahkan kalau ada pidana, tutup mata saja," lanjutnya.

Cuitan Febri Diansyah. /Tangkap layar Twitter.com/@febridiansyah

Baca Juga: Rossa Tiba-tiba Unggah Foto dan Sebut Dirinya Baru ‘Melahirkan’, Ada Apa?

Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli telah terbukti melakukan pelanggaran etik KPK.

Di mana Lili Pintauli terbukti berkomunikasi dengan Walikota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial yang tengah berperkara di KPK terkait dugaan suap lelang jabatan

Akibatnya, Dewas KPK pun memberikan sanksi berupa potongan gaji sebesar 40 persen atau sekitar Rp1,8 Juta per bulan selama satu tahun.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Twitter @febridiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler