PR TASIKMALAYA – Febri Diansyah, mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi hukuman yang dijatuhkan terhadap mantan Menteri Sosial Republik Indonesia, Juliari P Batubara.
Dakwaan yang dijatuhkan hakim di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) terhadap Juliari P Batubara berupa hukuman kurungan penjara 11 tahun, menurut Febri Diansyah sangat mengecewakan.
Perihal hukuman terhadap Juliari P Batubara yang dibicarakan oleh Febri Diansyah itu terkait dengan dana bantuan pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk warga terdampak Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Febri Diansyah menyatakan seharusnya hukuman yang dijatuhkan bisa sampai 20 tahun hingga seumur hidup.
“Tuntutan KPK pada terdakwa korupsi Bansos Covid-19 yang hanya 11 tahun sangat mengecewakan,” kata Febri Diansyah.
“Ada jarak yang cukup jauh dari ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” ucapnya.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Belum Usai, SBY: Tuhan, Selamatkan Negeri Kami dan Kami Semua
Menurutnya lebih lanjut, hukuman itu tidak sesuai bila melihat konteks Indonesia yang sekarang sedang dilanda pandemi Covid-19.