PR TASIKMALAYA - Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah angkat bicara terkait sanksi potong gaji Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Febri Diansyah menyesalkan sanksi potong gaji hanya sebesar 40 persen dari gaji pokok atau sekitar Rp1,8 juta dari total pendapatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang mencapai ratusan juta yakni, Rp107 juta lebih.
Bahkan menurut Febri Diansyah, total gaji Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang mencapai ratusan juta ini yakni, Rp107 juta lebih atau tepatnya Rp107.921.250 ini belum termasuk item Tunjangan Hari Raya (THR).
Baca Juga: Maia Estianty Bongkar Kasus KDRT hingga Memutuskan Bercerai dari Ahmad Dhani: Peristiwa Keras Banget
Apalagi kata Febri Diansyah, gaji pimpinan KPK meliputi Ketua dan Wakil Ketua dikabarkan bakal naik. Kenaikan gaji Ketua dan Wakil Ketua KPK ini dikabarkan justru dari permintaan KPK sendiri.
“Sedih sih sebenarnya, kok begini banget,” cuit Febri Diansyah, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @febridiansyah diunggah pada Senin, 30 Agustus 2021.
Lebih lanjut Febri Diansyah menjelaskan, bagaimana dirinya sangat sedih melihat ironi sanksi potongan gaji hanya Rp1,8 juta ditengah total pendapatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang mencapai Rp107 juta diluar item THR.
Terlebih ditengah pelanggaran kode etik berat yakni, terbukti bersalah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.