Kominfo Ingatkan Masyarakat Pentingnya Simpan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Secara Digital

13 Juli 2021, 17:40 WIB
Kominfo imbau masyarakat untuk menyimpan sertifikat vaksinasi COvid-19 digital. /ANTARA FOTO/Zabur Karuru/rwa.

PR TASIKMALAYA - Beberapa waktu terakhir marak jasa pencetakan fisik untuk sertifikat vaksinasi Covid-19.

Untuk menghindari adanya kebocoran data dari sertifikat vaksinasi Covid-19, Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo meminta masyarakat menyimpan data digital.

Untuk menghindari kebocoran data, Kominfo meminta masyarakat menyimpan sertifikat vaksinasi Covid-19 digital.

Baca Juga: Lando Norris Harus Kehilangan Jam Tangan Senilai Rp68 Juta Saat Menonton pertandingan Final Euro 2021

Untuk percetakan sertifikat vaksin Covid-19 secara fisik, Kominfo tidak mengatur dan memiliki ketentuan khusus.

Masyarakat diminta aktif melindungi data pribadi pada sertifikat vaksin Covid-19 karena dalam sertifikat tersebut terdapat QR Code.

“Pemilik sertifikat vaksinasi Covid-19 perlu menyadari," ucap Dedy Permadi selaku Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga: Virgin Galactic Milik Richard Branson Buka Penerbangan Gratis Bagi Dua Orang Beruntung

"Bahwa sertifikat tersebut menyimpan data pribadi seperti nomor KTP, dan QR code yang berisi data pribadi lainnya," lanjutnya.

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada Selasa 13 Juli 2021, Dedy juga mengimbau kepad amasyarakat untuk menjaga data diri baik-baik sertifikat vaksinasi Covid-19.

"Kami mengimbau agar pemilik sertifikat vaksinasi COVID-19 dapat menjaga dengan baik data-data yang tersimpan di dalamnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Sempat Ditangkap, dr Lois Owien Akhirnya Resmi Tak Ditahan Polri Karena Alasan Ini

Untuk menghindari kebocoran data maka tindakan preventif diberikan kepada masyarakat untuk menjaga data pribadi.

Tindakan preventif tersebut diberikan kepada masyarakat untuk menghindari kelalaian masyarakat dalam menjaga data pribadinya.

Selain itu, Kominfo meminta untuk menyediakan jasa percetakan kartu vaksin Covid-19 kepada para pebisnis.

Baca Juga: Sebut Pisah Ranjang dengan Nagita Slavina, Raffi Ahmad: Dia Nggak Bolehin Ketemu

Jasa layanan percetakan kartu Covid-19 juga harus bisa dipercaya oleh masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan bentuk digital dari sertifikat vaksin Covid-19.

“Kepada pihak yang dipercaya oleh pemilik data pribadi untuk mencetak sertifikat vaksinasi Covid-19 milik pihak lain, kami peringatkan data pribadi yang telah terkumpul tidak disalahgunakan,” kata Dedy.

Saat ini jasa percetakan untuk sertifikat vaksin Covid-19 dalam bentuk fisik telah meningkat.

Harga yang ditawarkan untuk melakukan cetak sertifikat vaksin Covid-19 mulai dari Rp15.000.

Baca Juga: Denny Darko Beberkan Alasan Lesti Unfollow Sosial Media Rizky DA Lewat Kartu Tarotnya: The Stars

Peningkatan jasa percetakan surat vaksin Covid-19 disebabkan karena pemerintah menjadikan sertifikat vaksin menjadi syarat melakukan perjalanan.

Terkait pemanfaatan data pribadi masyarakat dari sertifikat Covid-19, Kominfo akan menindak tegas.

Pelaku pemanfaatan data pribadi sertifikat Covid-19 akan ditindak tegas oleh Kominfo sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Ridwan Kamil Gandeng 10 Perusahaan Farmasi, Suplai Kebutuhan Obat Pasien Covid-19 yang Isoman

Saat ini Kominfo sedang memastikan untuk menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) di tahun 2021.

RUU tersebut mengatur mengenai permasalahan perlindungan data agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

Apabila terdapat pelanggaran ketentuan data pribadi,masyarakat dapat melakukan aduan.

“Kepada masyarakat dan publik yang menemukan pelanggaran ketentuan data pribadi dapat melaporkan kepada Kementerian Kominfo melalui situs aduankonten.id atau kanal-kanal aduan lain yang kami sediakan,” tutupnya.***

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler