Ada Oknum yang Minta THR ke Narasumber, Dewan Pers Buat Surat Imbauan

30 April 2021, 19:17 WIB
Ilustrasi THR Idul Fitri 2021//Dewan Pers mengeluarkan surat imbauan berkaitan dengan banyaknya oknum mengatasnamakan media yang meminta THR.* /Pixabay/kreatikar

PR TASIKMALAYA - Dewan Pers mengeluarkan surat imbauan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau tahun 2021 ini. 

Dalam surat tersebut, Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh oknum yang mengatasnamakan media.

Media yang dimaksud Dewan Pers di sini yakni dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.

Baca Juga: Song Yuvin Daftar Wamil, The Musicworks Umumkan Akhiri Kontrak dan Pembubaran BOY

Hal ini untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media. 

Hal ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh.

Sikap Dewan Pers tersebut dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik.

Baca Juga: Salsabillih Ungkap Rasanya Jadi Istri Aldi Taher yang Sering Tuai Kontroversi Gegara Sikap Nyleneh

“Dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai nilai profesionalisme kewartawanan,” tutur Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com,  dari dewanpers.or.id, di Jakarta pada Jumat 30 April 2021.

Selain itu, untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). 

Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR. 

Baca Juga: Putri Delina Buka-bukaan Ungkap Pandangannya Soal Nathalie Holscher, Putri Sule: Bunda Itu...

Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai atau wartawannya. 

Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan dan melakukan tindakan tersebut wajib untuk menolaknya.

Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat.

Baca Juga: Nathalie Holscher Hamil, Ternyata Istri Sule Ngidam Hal Ini

Selain itu, bisa melaporkannya kepada Dewan Pers melalui saluran komunikasi dan koordinasi lebih lanjut melalui Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun di nomor 0811-103-096, dan Agung Dharmajaya sebagai  Anggota Dewan Pers di nomor 0811-812-099. 

Dewan Pers pun tidak mengijinkan Konstiuen Dewan Pers untuk melakukan hal yang serupa. 

Hal ini dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia, dan menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan, serta dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan pers nasional. 

Baca Juga: Raffi Ahmad Izin Main Bola Malam-malam, Nagita Slavina: Kamu Nggak Usah Main Bola, Nanti Lelah

Dewan Pers sekali lagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1442 H dari pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers. 

Untuk diketahui organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers diantaranya;

1. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), 

2. Aliansi Jurnalis Independen (AJI),

Baca Juga: Kecewa dengan Tes DNA Reyna, Arya Saloka: Aldebaran Tidak Bisa Terima bahwa Dia Anak Nino

3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), 

4. Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI), 

5. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), 

6. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), 

Baca Juga: Ceritakan Tokoh Ricky di Sinetron Ikatan Cinta, Rendi: Dia Punya Jurus Jitu untuk Mendapatkan Elsa

7. Serikat Perusahaan Pers (SPS), 

8. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) 

9. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) 

10.Pewarta Foto Indonesia (PFI) ***

Editor: Asri Sulistyowati

Tags

Terkini

Terpopuler