Cara Membuat SIM Online Lewat Aplikasi Sinar, Tidak Perlu Repot Antre!

10 April 2021, 16:40 WIB
ILUSTRASI - Simak langkah membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online lewat aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi).* /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi/
PR TASIKMALAYA - Kini, membuat SIM A dan SIM C secara online cukup lewat smartphonenya masing-masing.
 
Dalam melakukan proses mengurus keperluan SIM, pengemudi cukup men-download aplikasi bernama Sinar (SIM Nasional Presisi) yang akan rilis pada tanggal 12 April 2021.
 
Aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) tersebut diharapkan agar masyarakat atau pengemudi tidak perlu kerepotan lagi mengantre di tempat pembuatan SIM.
 
Baca Juga: KKB Papua Kembali Lakukan Aksi Penyerangan, Dua Guru SMP Ditemukan Tewas Ditembak
 
Dengan adanya program ini, segala bentuk proses berupa pengujian seperti ujian teori agar bisa mendapatkan SIM juga bisa dilakukan secara online serta sangat transparan yang terjadi pada aplikasi Sinar.
 
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs resmi Korlantas Polri, di luar pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi dan pelayanan kesehatan dari aplikasi E-Rikkes.
 
Maka dari itu, untuk masyarakat yang akan membuat SIM, harus tetap datang ke lokasi Satpas untuk melakukan ujian praktik secara langsung saat berada di tempat pembuatan SIM, meskipun harus lebih dahulu mengerjakan uji teori yang sudah ada di aplikasi Sinar.
 
Baca Juga: Tinggal Menghitung Hari! Ini 7 Ucapan menyambut Bulan Suci Ramadhan 2021
 
Di bawah ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan bilamana ingin membuat SIM secara online:
 
1. Download terlebih dulu aplikasi Sinar
 
2. Lakukan Verifikasi No. HP (OTP)
 
Baca Juga: Blak-blakan! Mantan Teroris Sofyan Tsauri Ungkap Mudahnya Beli Senjata Api di Marketplace
 
3. Registrasi dokumen berupa (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
 
4. Lakukan Verifikasi NIK dan SIM
 
5. Pilihlah jenis SIM dan lokasi Satpas
 
Baca Juga: Chip Karya Elon Musk Mampu Membuat Monyet Ini Jago Bermain Game
 
6. Lakukan Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
 
7. Lalu Isi rekening pengembalian (pembatalan)
 
8. Pilihlah metode pengiriman
 
Baca Juga: Sambut Bulan Suci Ramadhan, Opick Luncurkan Mini Album 'Wahai Pemilik Jiwa'
 
9. Upload pas foto beserta tanda tangan
 
10. Lakukan Pembayaran PNBP dan biaya kirim
 
11. Proses Cetak SIM
 
Baca Juga: Pemkot Bandung Larang Ngabuburit, Mang Oded: Kegiatan Buka Bersama Diperbolehkan
 
12. Pengiriman SIM
 
13. SIM diterima kepada tangan pemohon
 
Untuk pembayaran, bisa dilakukan secara cashless, yang artinya pemohon akan diminta melakukan transaksi melaluIi Bank BRI terdekat atau dengan metode transfer.***
Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Korlantas Polri ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler