Pemkot Bandung Larang Ngabuburit, Mang Oded: Kegiatan Buka Bersama Diperbolehkan

- 10 April 2021, 14:05 WIB
Pemerintah Kota Bandung melarang adanya kegiatan ngabuburit selama bulan Ramadahan, namun memperbolehkan buka puasa bersama.*
Pemerintah Kota Bandung melarang adanya kegiatan ngabuburit selama bulan Ramadahan, namun memperbolehkan buka puasa bersama.* /instagram.com/mangoded_md
PR TASIKMALAYA - Pemerintah Kota Bandung memberikan beberapa kemudahan terkait kebijakan untuk Bulan Ramadhan 2021.
 
Salah satunya, Pemerintah Kota Bandung mengizinkan warganya untuk menggelar kegiatan buka bersama.
 
Akan tetapi, Pemerintah Kota Bandung mengimbau agar kegiatan buka bersama tetap memenuhi standar protokol kesehatan yang berlaku.
 
 
"Kegiatan buka bersama diperbolehkan, namun tetap diberikan batasan yaitu 50% dari kapasitas tempat makan atau restoran dan tetap menjaga protokol kesehatan," ujar Wali Kota Bandung, Oded Muhammad Danial, dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari PRFM News, Sabtu, 10 April 2021.
 
Pria yang akrab disapa Mang Oded itu menegaskan, warga tidak mengadakan kegiatan ngabuburit dan jalan bersama ataupun berkeliling setelah subuh.
 
"Meniadakan kegiatan ngabuburit dan kegiatan jalan bersama setelah subuh," sambung Mang Oded.
 
 
Dalam kesempatan yang sama, Mang Oded juga memberikan izin terkait umat muslim untuk menyelenggarakan salat tarawih serta salat Ied yang dilakukan berjamaah di mesjid masing-masing.
 
Ia menjelaskan soal aturan untuk salat tarawih dan salat Ied hanya boleh diikuti oleh 50 persen umat muslim dengan kondisi kapasitas masjidnya.
 
"Jumlah jamaah yang diizinkan jika pelaksanaan salat berjamaah di dalam masjid adalah sebesar 50% dari kapasitas mesjid dan tetap menjaga jarak," sambungnya.
 
 
Sementara untuk kegiatan itikaf juga diizinkan dengan aturan pembatasan jamaah yakni 50% dari kondisi kapasitas per-mesjid.
 
Di luar hal tersebut, kegiatan seperti kultum, ceramah dan sama hal lainnya juga diizinkan, akan tetapi bisa dilaksanakan dengan singkat dalam kurun waktu maksimal 15 Menit.
 
Serta para wirausaha kuliner, Pemerintah Kota Bandung memberi kelonggaran, yaitu penambahan jam operasional sampai pukul sebelas malam hari.
 
 
Sementara untuk tempat hiburan malam, di bulan Ramadhan nanti, seperti biasa harus menghentikan jam operasionalnya.
 
Artikel ini pernah tayang di prfmnews.pikiran-rakyat.com dengan judul Pemkot Bandung Perbolehkan Kegiatan Buka Bersama, Tapi Larang Warga Ngabuburit.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x