PR TASIKMALAYA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait boleh tidaknya melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan.
Selain terkait kebolehan, dalam fatwa MUI itu juga menerangkan perihal batal tidaknya puasa jika melakukan vaksinasi Covid-19.
Diterbitkannya fatwa MUI itu untuk menjawab keragu-raguan umat muslim perihal vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa di bulan Ramadhan.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Menerbitkan Surat Edaran Tentang Peniadaan Mudik Lebaran 2021
Dalam keterangannya, MUI mengajak umat Islam untuk menyadari bahwa vaksinasi Covid-19 hukumnya fardhu kifayah atau menjadi tanggung jawab bersama guna menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity.
Hal itu disampaikan pada Kamis, 8 April 2021 oleh Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Masduki Baidlowi dalam dialog virtual yang diselenggarakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) di Jakarta.
Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Ajak Umat Islam Sukseskan Vaksinasi di Bulan Ramadhan, MUI: Ini Fardu Kifayah", Masduki Baidlowi pun menjelaskan perihal hukum vaksinasi tersebut.
"Hukum bagi umat islam melakukan vaksinasi adalah Fardu Kifayah agar bisa mencapai herd immunity," ujar dia.