Sebut Hukum Vaksinasi bagi Umat Islam di Bulan Ramadhan Fardhu Kifayah, MUI: Agar Bisa Mencapai Herd Immunity

- 9 April 2021, 21:35 WIB
Ilustrasi vaksinasi. Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Masduki Baidlowi mengatakan hukum vaksinasi bagi umat Islam fadhul kifayah.*
Ilustrasi vaksinasi. Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Masduki Baidlowi mengatakan hukum vaksinasi bagi umat Islam fadhul kifayah.* /Pikiran Rakyat/Nurhandoko

PR TASIKMALAYA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait boleh tidaknya melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan.

Selain terkait kebolehan, dalam fatwa MUI itu juga menerangkan perihal batal tidaknya puasa jika melakukan vaksinasi Covid-19.

Diterbitkannya fatwa MUI itu untuk menjawab keragu-raguan umat muslim perihal vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Menerbitkan Surat Edaran Tentang Peniadaan Mudik Lebaran 2021

Dalam keterangannya, MUI mengajak umat Islam untuk menyadari bahwa vaksinasi Covid-19 hukumnya fardhu kifayah atau menjadi tanggung jawab bersama guna menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity.

Hal itu disampaikan pada Kamis, 8 April 2021 oleh Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Masduki Baidlowi dalam dialog virtual yang diselenggarakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) di Jakarta.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Ajak Umat Islam Sukseskan Vaksinasi di Bulan Ramadhan, MUI: Ini Fardu Kifayah", Masduki Baidlowi pun menjelaskan perihal hukum vaksinasi tersebut.

Baca Juga: Sebut Larangan Mudik Akan Sia-Sia Tanpa Sikap dan Sanksi Tegas, Mardani Ali Sera: 2020 Mestinya Jadi Pelajaran

"Hukum bagi umat islam melakukan vaksinasi adalah Fardu Kifayah agar bisa mencapai herd immunity," ujar dia.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x