Jokowi Terbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021, Status Kepemilikan TMII Resmi Dikelola Negara

8 April 2021, 13:00 WIB
Presiden Jokowi terbutkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2021 terkait status kepemilikan objek wisata edukasi taman Mini Indonesia Indah (TMII).* /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc/ANTARA FOTO

PR TASIKMALAYA- Presiden Jokowi baru-baru ini memberikan kabar terkait status kepemilikan dari objek wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Status kepemilikan TMII itu tertuang melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang baru diterbitkan oleh Presiden Jokowi dalam Nomor 19 tahun 2021.

Penerbitan Perpres oleh Presiden Jokowi terkait TMII itu disampaikan pada Rabu, 7 April 2021, saat melakukan konferensi pers secara virtual oleh Menteri Sekretaris Negara (Menstneg) Pratikno.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 8 April 2021: Andin Minta Maaf ke Elsa Soal Hamil dengan Roy?

Seperti diketahui, status kepemilikan dari TMII itu sebelumnya dikelola oleh Yayasan Harapan Kita milik keluarga Presiden RI ke-2, Soeharto.

Hampir selama 44 tahun TMII dikelola keluarga Soeharto, kini melalui Perpes Nomor 19 Tahun 2021, pengelolaan objek wisata edukasi itu akan dikuasai oleh negara.

Sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "44 Tahun Dikelola Keluarga Soeharto, Pemerintah Resmi Ambil Alih Pengelolaan TMII", Menseneg Praktino mengatakan bahwa pada Perpres Nomor 19 Tahun 2021 itu di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kemensetneg.

Baca Juga: TMII Digagas dan Dikelola Tien Soeharto Selama 44 Tahun, Namun Kini Diambil Pemerintah

"Jadi, kami berkomitmen untuk mengelola aset negara secara baik, akuntabel, memberikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat dan juga memberikan kontribusi kepada keuangan negara," kata Praktino.

Pratikno mengatakan bahwa terbitnya Perpres ini dilatarbelakangi masukan banyak pihak terkait TMII. Salah satunya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dikutip dari situs resmi Kemensetneg, Pratikno menuturkan pihaknya mencatat hampir 44 tahun Yayasan harapan Kita mengelola TMII.

Baca Juga: Ikatan Cinta 8 April, 2021: Kebohongan  Riki dan Elsa Terungkap, Al dan Andin Siap Beri Cucu untuk Mama Rosa

Oleh sebab itu, kata dia, Kemensetneg berkewajiban melakukan penataan agar dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan kontribusi kepada negara.

Untuk diketahui, Yayasan Harapan Kita merupakan organisasi yang didirikan oleh mendiang istri Presiden ke-2 RI, Soeharto yakni Tien Soeharto dan sudah mengelola TMII sejak tahun 1977.

"Menurut Perpres itu, TMII merupakan milik negara RI yang tercatat di Kemensetneg yang pengelolaannya diberikana kepada Yayasan Harapan Kita."

Baca Juga: Istri Arya Saloka Bongkar Kelakuan Sang Suami, Putri Anne: Jangan Percaya Tatapan Manisnya!

"Sudah hampir 44 tahun Yayasan Harapan Kita mengelola aset milik negara ini," ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut, Pratikno mengatakan bahwa dengan adanya Perpres Nomor 19 Tahun 2021 ini, maka berakhir pula pengelolaan TMII yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita.

"Kemudian berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," ucap Pratikno.

Baca Juga: Sebut AHY Ancam Moeldoko, Dewi Tanjung: Nyai Nggak Kaget dan Nggak Takut, Harusnya Anak Manja Sadar

Adanya pemindahan pengelolaan TMII itu, dikatakan Pratikno, bahwa nantinya akan dibentuk Tim Transisi untuk mengelolanya.

Pratikno menerangkan bahwa TMII akan bisa dikelola dengan baik dan akan bermanfaat bagi masyarakat dan keuangan negara.

"Kami tetap berkomitmen bahwa kawasan ini menjadi pelestarian dan pengembangan budaya bangsa, sarana edukasi yang bermatra budaya nusantara sebagaimana selama ini sudah dijalankan tapi perlu dioptimalkan, bisa menjadi cultural theme park yang berstandard internasional, yang kita harapkan bisa menjadi jendela Indonesia di mata internasional,” ucapnya.***(Ramadhan Dwi Waluya/Depok.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Arman Muharam

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler