Kuasa Hukum HRS Hardik Jaksa Saat Sidang, Husin Shihab: Memang Adabnya Begini, Etika Dikorbankan

23 Maret 2021, 20:11 WIB
Husin Shihab menyampaikan pandangannya terkait langkah kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) Munarwan yang menghardik JPU saat sidang.* /Twitter.com/@HusinShihab./Twitter @HusinShihab.

PR TASIKMALAYA – Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) Munarman menghardik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di saat berlangsungnya sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Munarman bersikukuh agar sidang Rizieq Shihab tidak dilaksanakan secara virtual, bahkan bahkan kuasa hukum HRS menyuruh JPU diam disaat Munarman menyampaikan pendapatnya.

Kuasa hukum Rizieq Shihab Munarman berpendapat, sidang yang dilaksanakan secara virtual telah melanggar Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020.

Baca Juga: HRS Minta Sidang Offline, Jimly Asshiddiqie: Jika Tak Direspon Dapat Timbulkan Kecurigaan Kepada Majelis Hakim

Kami harap majelis hakim buat penetapan baru, menjadikan sidang ini berikutnya bisa ditunda eksepsi dengan penetapan baru dengan sidang secara normal,” tegasnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Selasa, 23 Maret 2021.

Menanggapi hal tersebut, Husin Shihab menyampaikan pandangannya, melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @HusinShihab seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada Selasa, 23 Maret 2021.

Husin Shihab berpendapat, apa yang dilakukan oleh Munarman hendaknya menjadi perhatian para advokat.

Baca Juga: Polresta Solo Digugat Karena Tangkap Pengkritik Gibran, Refly Harun Nilai sebagai Langkah yang Sangat Keliru

Jangan sampai, karena membela klien, etika dikorbankan.

“Memang sudah adabnya begini. Semoga ini bisa jadi perhatian kawan-kawan advokat, jangan karena ingin bela kliennya, tapi etika beracaranya dikorbankan!,” tulis Husin Shihab.

Cuitan Husin Shihab.* Twitter.com/@HusinShihab

Baca Juga: Usai Beri Saran pada Mahfud MD, Fahri Hamzah Ingatkan Orang Istana Mungkin Kelak Bisa Dipenjara

Sebelumnya, JPU dengan tegas menyatakan bahwa sidang lanjutan Rizieq Shihab akan tetap diadakan secara virtual.

“Mohon izin majelis hakim, karena ini penetapan sidang secara online, kami mohon kirangan majelis hakim meneruskan persidangan ini online, terimakasih,” ujar jaksa Teguh Suhendro.

Sidang lanjutan Rizieq Shihab dijadwalkan dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: SBY Berduka: Almarhum Basrief Arief Penegak Hukum yang Amanah Berpihak pada Kebenaran serta Keadilan

Terdapat tiga perkara yang didakwa pada Rizieq Shihab yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, yang mana perkara tersebut berkaitan dengan kejadian kerumunan di Petamburan beberapa waktu lalu.

Perkara selanjutnya terkait dengan tes usap di RS Ummi dengan perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.

Ketiga, perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.JKT yang berkaitan dengan kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung beberapa waktu lalu.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA Twitter @HusinShihab

Tags

Terkini

Terpopuler