KPK Tegaskan Tak Menutup Kemungkinan Akan Panggil Gubernur Anies Baswedan sebagai Saksi Dugaan Korupsi Lahan

15 Maret 2021, 21:45 WIB
KPK menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memanggil Gubernur Anies Baswedan sebagai Saksi atas dugaan korupsi lahan.* //dok. Pemprov DKI Jakarta

PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan memanggil Anies Baswedan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung Jakarta Timur. 

Sampai saat ini, KPK terus mengembangkan kasus dugaan korupsi lahan dengan memeriksa para saksi.

Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menyebut bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menambah sejumlah saksi yang akan diperiksa terkait kasus ini.

Baca Juga: Tanggapi Tudingan Soal Presiden Tiga Periode, Tjahjo Kumolo: Presiden Jokowi Taat Konstitusional

"Termasuk mempertimbangkan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan," ungkap Ali Fikri sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News Senin 15 Maret 2021.

Ia juga menegaskan, akan memeriksa siapapun yang melihat dan mengetahui kasus ini bahkan beberapa saksi sudah di periksa. 

"Siapa pun saksi yang melihat dan mengetahui seluruh peristiwa dalam kasus ini. Kemarin juga kan sudah ada beberapa saksi yang diperiksa," ujar Ali Fikri.

Baca Juga: Heboh Isu Presiden Tiga Periode, Hidayat Nur Wahid Tegaskan Tidak Ada Agenda Amendemen UUD 1945

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan ini nantinya akan diserahkan kepada penyidik 

"Nanti dari hasil pemeriksaan tersebut akan dikembangkan lagi oleh tim penyidik. Sehingga kita akan mengetahui, siapa lagi saksi berikutnya yang akan dipanggil," sambungnya.

Saat ini, dirinya menyampaikan bahwa sedang memfokuskan dalam menentukan 2 dan 3 UU Tipikor. 

Baca Juga: SBY Sebut Tak Pernah Rusak Partai Lain, Priyo Sambadha: Politisi Itu Panjang Akal, Pendek Ingatan

"Fokus kami itu masuk ke Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," tutur Ali Fikri.

Dalam pasal tersebut menurutnya, menjelaskan mengenai orang yang melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan ada kerugian negara.

"Yang mana setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri atau koorporasi, dan ada kerugian negara," sambungnya.

Baca Juga: Raup Miliaran Rupiah Setiap Bulan Berkat Pisang, Warga di 28 Kecamatan di Lebak Banten Bisa Hidup Sejahtera

Berdasarkan keterangan saksi, menurutnya, dibutuhkan untuk mebdapatkan kejelasan dalam kasus ini.

"Makanya kita butuh keterangan saksi untuk mendapatkan kejelasan konstruksi kasus tersebut, terutama dilakukan oleh siapa-siapa (tersangkanya)," pungkas Ali Fikri.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler