KPK Dalami Kasus Mafia Tanah, Husin Shihab: Jangan karena Sepupunya Novel, Anies Baswedan Tidak Dipanggil

10 Maret 2021, 11:21 WIB
Husin Shihab meminta KPK tidak pandang bulu untuk memeriksa Anies Baswedan terkait mafia tanah dalam program Rumah Dp 0 Rupiah.* /Kolase Instagram @husinshihab/ Antara/Wahyu Putro A

PR TASIKMALAYA - KPK berhasil mengungkap kasus mafia tanah di DKI Jakarta yang melibatkan Direktur Utama PT Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan.

KPK tengah menyelidiki dugaan kasus terkait program unggulan yang dicetuskan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yakni program Rumah Dp 0 Rupiah.

Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab menyebut, kasus tersebut harus dibongkar dan diselidiki secara menyeluruh termasuk memeriksa Anies Baswedan.

Baca Juga: Akan Laporkan Demokrat AHY ke Bareskrim, Razman Nasution: Diduga Ada Mufakat Jahat

Husin Shihab mendesak KPK sebagai lembaga Independen Pemberantasan Korupsi di Indonesia, untuk menyelidiki dan memeriksa Anies Baswedan atas kasus tersebut.

Tak hanya itu, Husin Shihab juga mendesak KPK untuk tidak pandang bulu dalam menyelidiki kasus tersebut.

Ia mengungkapkan, status kekeluargaan Anies Baswedan sebagai sepupu penyidik senior KPK Novel Baswedan, bukan halangan untuk menyelidiki kasus tersebut.

Baca Juga: Amien Rais dan Jokowi Bahas Kematian 6 Laskar FPI, TP3 Singgung Ancaman Neraka Jahanam

"Jangan karena sepupunya penyidik senior di @KPK_RI, Anies Baswedan tidak dipanggil untuk klarifikasi," cuit Husin Shihab dalam akun Twitternya @HusinShihab sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Rabu, 10 Maret 2021.

Lebih lanjut, Husin Shihab juga mengungkapkan, jika Anies Baswedan tidak segera dipanggil dan diperiksa atas kasus tersebut, maka yang dikhawatirkan adalah citra hukum di Indonesia akan semakin memburuk.

"Bahaya ini, khawatir masyarakat akan menilai citra hukum di negeri ini memburuk," ujarnya.

Baca Juga: Sebut Indonesia Tiru Sistem Bandar AS, Rizal Ramli: Amburadul, Rakyat Dibuat Miskin

Husin Shihab meminta KPK tidak pandang bulu untuk memeriksa Anies Baswedan terkait mafia tanah dalam program Rumah Dp 0 Rupiah.* /Tangkapan layar Twitter @HusinShihab

Baca Juga: Beredar Kabar Pelajaran Agama Akan Dihilangkan, Kemendikbud: Masih Berupa Draft

Diketahui sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, kasus korupsi tanah di DKI Jakarta telah diketahui termasuk oleh Pemprov DKI, berlangsung sejak lama, namun penyelesaian hal tersebut bukanlah sesuatu yang mudah.

"Memang soal kasus tanah ini di DKI terjadi sejak lama dan tahun-tahun sebelumnya memang banyak kasus mafia tanah.

"Namun ini bukanlah pekerjaan yang mudah," kata Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Senin, 8 Maret 2021 malam sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: UU ITE Gagal Direvisi, Rizal Ramli: Walah-walah Cuma PHP Doang

Ahmad Riza menyebut, phaknya berusaha semaksimal mungkin dan hati-hati dalam penyelesaian mafia tanah ini.

Karenanya, ia meminta dukungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat penegak hukum untuk sama-sama mencermati dan meneliti proses pembelian lahan.

"Kami sendiri membeli lahan ada syaratnya, minimal syaratnya harus sertifikat. Di samping syarat-syarat lain kita cek ke notaris, BPN, cek ke yang lain.

Baca Juga: Diduga Ada Persekongkolan Jahat, Demokrat Versi KLB Akan Laporkan Demokrat AHY

"Kalau kemudian terjadi ada masalah, di sini kami akan melihat siapa yang sengaja mengubah data, memanipulasi sertifikat, menduplikasi, dan sebagainya," ujar Riza.

Masalah tanah di Jakarta ini, menurut Riza, merupakan salah satu masalah yang kompleks, karenanya dia setuju dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas mafia tanah.

Sebelumnya, KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.

Baca Juga: Sarankan AHY Ganti Tim Penasihat, Teddy Gusnaidi: Mau Cari Simpati? Udah Tidak Laku

Sebanyak sembilan objek pembelian tanah yang diduga di-mark up, salah satunya adalah pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam proses penyidikan sengkarut tanah ini, penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka.

Mereka adalah Yoory Corneles (YC) selaku Dirut Sarana Jaya, Anja Runtuwene (AR) dan Tommy Adrian (TA).

Baca Juga: Akui Senang Amien Rais dan Presiden Jokowi Bertemu, Fahri Hamzah Singgung Sinyal Rekonsiliasi

Selain itu, penyidik juga menetapkan PT AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar.

Indikasi kerugian negara sebesar Rp100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp5.200.000 per meter persegi dengan total pembelian Rp217.989.200.000.

Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp1 triliun.

Baca Juga: Soal Pelanggaran HAM Berat kepada 6 Laskar FPI, Mahfud MD: Sampaikan Bukti Bukan Keyakinan

Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA Twitter @HusinShihab

Tags

Terkini

Terpopuler