Diduga Ada Persekongkolan Jahat, Demokrat Versi KLB Akan Laporkan Demokrat AHY

- 10 Maret 2021, 08:18 WIB
Logo partai Demokrat.
Logo partai Demokrat. /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/

PR TASIKMALAYA - Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) akan melaporkan Demokrat AHY ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

Demokrat versi KLB itu akan melaporkan Demokrat AHY atas dugaan mufakat atau persengkokolan jahat.

Kepala Badan Komunikasi Publik Partai Demokrat versi KLB Razman Nasution, menyampaikan laporan itu dibuat karena pihaknya curiga DPP Partai Demokrat versi AHY punya niat buruk.

Baca Juga: Pamer Gor Ragunan Hasil Revitalisasi Anies Baswedan, Geisz Chalifah: Maaf Kalau BuzzeRp, Mending Jangan Komen

Menurutnya, Laporan Demokrat Versi KLB tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum.

"Berdasarkan pertimbangan hukum yang kami lakukan, koordinasi dengan pihak-pihak yang mengerti hukum, termasuk (ahli) tata negara, termasuk ahli pidana," tuturnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara News pada Selasa 9 Maret 2021.

"Kami berkesimpulan bahwa patut diduga telah terjadi persekongkolan jahat, mufakat jahat, mens rea (atau) niat jahat untuk menertibkan satu AD ART yang dibuat di luar kongres dan diajukan kepada Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia),” sambungnya.

Baca Juga: Irma Suryani: Sebaiknya Moeldoko Mengundurkan Diri dari KSP, agar Jokowi Tak Terseret Konflik Partai Demokrat

Lebih lanjut, Razman menjelaskan, pihak Demokrat dari KLB menyampaikan bahwa ada indikasi Kemenkumham dijebak sehingga mengesahkan kepengurusan AHY.

"Menurut pihak KLB, ada indikasi Kemenkumham dijebak atau terjebak sehingga menerbitkan pengesahan dari kepengurusan AHY,” lanjut Razman.

Selain itu, pengurus Demokrat versi KLB mencurigai ada pemalsuan data otentik, khususnya terkait tanda tangan pada dokumen AD/ART yang ditetapkan pada Kongres Partai Demokrat Kelima pada 15 Maret 2020.

Baca Juga: Presiden Jokowi Belum Ajukan Revisi UU ITE, Simak Penjelasan Menkumham Yasonna Laoly

“AD/ART itu ditandatangani dan diserahkan ke mereka (anggota kongres, red) pada tanggal 15 Maret 2020, padahal 15 Maret 2020 itu sedang berlangsung kongres,” ujarnya.

Bahkan menurutnya, hal itu terdapat indikasi pidana.

“Ini terindikasi tindak pidana,” kata Razman menegaskan.

Baca Juga: Soal KLB Demokrat, Yasonna Laoly: dari Sisi Kemenkumham Kami Masih Melihat Ini sebagai Masalah Internal

Meskipun demikian, para pengurus Demokrat KLB belum dapat memastikan kapan laporan itu akan diserahkan ke Bareskrim.

Demokrat versi KLB menyebut laporan itu kemungkinan akan diserahkan ke kepolisian dalam yang dekat.***

 

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah