Soal Pelanggaran HAM Berat kepada 6 Laskar FPI, Mahfud MD: Sampaikan Bukti Bukan Keyakinan

- 10 Maret 2021, 07:32 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. /Tangkapan layar Youtube.com/Sekretariat Presiden/

PR TASIKMALAYA - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar FPI akhirnya menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021.

Pertemuan TP3 dengan Jokowi untuk membahas kematian enam laskar FPI itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Mahfud MD diketahui mendampingi Jokowi menemui Tim TP3 yang diwakili oleh tujuh orang anggota dan dipimpin oleh Amien Rais.

Baca Juga: Masih Ingat Kasus Guru Dibunuh Usai Tunjukkan Karikatur Nabi Muhammad di Prancis? Ternyata ini Faktanya!

"Jam 10 baru saja Presiden RI didampingi saya dan Mensesneg menerima tujuh orang anggota Tim P3 yang kedatangannya dipimpin Pak Amien Rais," kata Mahfud MD sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari tayangan YouTube di akun Sekretariat Presiden, Selasa, 9 Maret 2021.

Dalam keterangan yang disampaikannya, Mahfud MD menyebut bahwa inti dari pertemuan selama 15 menit tersebut adalah terkait beberapa hal pokok tewasnya enam laskar FPI.

Mahfud MD menyebut, TP3 menyinggung soal penegakan hukum yang harus ditegakkan oleh pemerintah dan ancaman dari Tuhan bila membunuh orang mukmin tanpa hak.

Baca Juga: Klarifikasi Ucapan Santet ke Moeldoko, Iti Jayabaya: Itu Hanya Puncak Kekesalan, Tak Ada Niatan Melakukan

"Pertama harus ada penegakan hukum sesuai ketentuan hukum, sesuai perintah Tuhan bahwa hukum itu adil.

"Kedua, ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak, maka ancamannya negara dihadap neraka jahanam," ujarnya menjelaskan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x