PR TASIKMALAYA - Kepolisian berhasil menangkap oknum yang mengaku sebagai petugas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Tiga orang oknum petugas KPK gadungan ini kerap memeras kepala Sekolah Dasar di beberapa desa dan kecamatan di Kabupaten Nias Selatan, Nias, Sumatera Utara.
Penangkapan oknum petugas KPK gadungan tersebut dibenarkan oleh AKBP Arke F Ambat selaku kapolres Nias Selatan.
Baca Juga: Tanggapi Cuitan Mahfud MD, Ernest Prakasa: yang Jadi Masalah Bukan KLB Prof, Tapi Ketua Barunya
AKBP Arie mengatakan identitas oknum petugas KPK gadungan di antaranya Arnes Arisoca (61), Saripul Ikhwan Tanjung (39) dan Aliran Duha (60).
"Ketiga tersangka mengaku sebagai anggota KPK dan LSM Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (P2KN) yang bertugas untuk audit investigasi dan monitoring penggunaan keuangan negara," ungkap AKBP Arie dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ Naws.
Aksi penipuan serta pemerasan yang dilakukan telah terjadi sejak November 2020.
Sejumlah uang kerap diperas oleh tersangka kepada korban dengan jumlah mulai dari Rp.600 ribu sampai Rp.6 juta.
Baca Juga: Nekat Halangi Tembakan Aparat, Seorang Biarawati di Myanmar Berhasil Selamatkan Demonstran
"Korban berjumlah tujuh orang yang seluruhnya merupakan Kepala Sekolah Dasar (SD). Total dari pemerasan sampai saat ini sudah sekitar Rp 9,8 juta," ungkapnya.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh kepolisian dari ketiga tersangka.
Polisi berhasil mengamankan uang sejumlah Rp.4,8 juta, satu unit mobil, tiga unit handphone, satu stempel.
Kepolisian juga berhasil mengamankan sembilan lembar kartu tanda pengenal serta 55 lembar sistem informasi desa atau SID dari berbagai desa yang ada di Se-Kabupaten Nias Selatan.
Baca Juga: KLB Demokrat Makin Panas, Saiful Mujani: Manuver Moeldoko adalah Membunuh Partai Demokrat
Baca Juga: Saiful Mujani: Jika KLB Diakui, Lonceng Kematian Partai Demokrat Makin Kencang
Selanjutnya terdapat 49 lembar kertas kosong dengan logo DPP LSM P2KN, 33 lembar surat yang isinya tulisan mengenai kunjungan kerja dim Investigator nasional dengan logo DPP LSM P2KN.
Surat berisi kunjungan kerja tersebut ditujukkan kepada 33 desa yang berada di wilayah Kabupaten Nias selatan.
"Selanjutnya, 32 lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja Tim Investigator Nasional di 32 sekolah yang ada di Kabupaten Nias Selatan, dan satu potong rompi warna hitam," tuturnya.
AKBP Arie menjelaskan mengenai motif yang dilakukan oleh ketiga tersangka dalam melakukan aksinya.
Baca Juga: Sebut Narasi Mahfud MD Terkait Demokrat Memojokan, Taufiqurrahman: Tolong Tarik Ucapan Anda
Menurut AKBP Arief ketiga tersangka mencari uang untuk bisa memenuhi kebutuhan keluarga atau kebutuhan sehari-hari.
Tiga orang tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Subs Pasal 369 ayat (1) Subs Pasal 378 Jo. Pasal 64 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atas tindakannya.***