Ma’ruf Amin Kaget dengan Adanya Perpres Investasi Miras, Mardani Ali Sera: Pemerintah Kurang Kordinasi

3 Maret 2021, 12:47 WIB
Mardani Ali Sera tanggapi soal kabar Ma'ruf Amin yang tidak dilibatkan dalam penyusunan Perpres investasi miras.* /Instagram/@mardanialisera

PR TASIKMALAYA - Politikus Partai PKS yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI, Mardani Ali Sera turut angkat suara menanggapi kabar Ma’ruf Amin yang tidak tahu menahu soal penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang menyangkut industri dan investasi minuman keras (miras) yang menuai kontroversi di kalangan masyarakat.

Dalam cuitan yang ditulisnya pada Rabu, 3 Maret 2021 Mardani Ali Sera mengungkapkan bahwa kabar Ma’ruf Amin tersebut menunjukkan sistem pengelolaan negara saat ini sangat kurang kordinasi dan komunikasi.

Sehingga menurut Mardani Ali Sera, hal tersebut akan berpotensi memunculkan dan menghasilkan keputusan dan kebijakan yang amburadul.

Baca Juga: Perpres Investasi Miras Dicabut, Dua Ormas Islam Terbesar NU-Muhammadiyah Apresiasi Presiden Jokowi

“Jika mengelola negara seperti ini, kurang koordinasi & tanpa komunikasi, bisa menghasilkan keputusan amburadul,” tulis Mardani Ali Sera melalui akun twitternya @MardaniAliSera sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Rabu 3 Maret 2021.

Tangkapan layar unggahan Mardani Ali Sera soal Ma'ruf Amin.* /Twitter/@MardaaniAliSera

Lebih lanjut, Mardani Ali Sera juga menyebut sangat disayangkan karena memiliki Wapres yang kompeten dan berilmu namun tak pernah diajak berdiskusi dalam urusan penting negara dan hal itu dinilainya akan membuat negara rugi. 

“Rugi dan sayang sekali kita punya Wapres yang memiliki kompeten dan berilmu, namun tidak diajak berdiskusi presiden dalam urusan-urusan penting negara,” pungkasnya.

Baca Juga: Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tidak Alergi Kritik dan Saran

Diketahui sebelumnya, Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi menjelaskan peran Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam pencabutan aturan mengenai investasi miras yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Ia mengatakan, Wakil Presiden Ma’ruf Amin tidak terlibat dalam penyusunan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu, khususnya yang menyangkut industri minuman keras (miras).

Wapres menurut dia, juga tidak mengetahui aturan tersebut. Wapres justru mengetahui persoalan terkait investasi miras tersebut ketika isu itu menjadi polemik di kalangan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.

Baca Juga: Rugi Hingga Rp42,1 Miliar, Dirjen Bea dan Cukai Musnahkan 43.984 Botol Miras Ilegal

"Makanya, kaget Wapres ketika mendengar berita ramai seperti itu; Wapres jadi “ini kok ada kejadian seperti ini?’, apalagi ada serangan langsung kepada Wapres," kata Masduki sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, 2 Maret 2021.

Wapres kemudian mengambil langkah-langkah koordinatif terkait isu tersebut.

"Makanya, Wapres langsung melakukan langkah-langkah koordinatif untuk bagaimana agar ini bisa segera dicabut. Jadi dalam tiga hari terakhir itu dilakukan koordinasi oleh Wapres," katanya.

Sementara itu, Selasa siang, Presiden Jokowi mencabut lampiran terkait investasi industri miras dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 20 Orang Terduga Teroris di Jatim, Ferdinand Hutahaean: Mereka Niat Membunuh yang Berbeda

Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut merupakan salah satu turunan dari Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam Perpres tersebut disebutkan industri miras boleh didirikan di sejumlah daerah tertentu, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua.

Poin terkait industri miras tersebut mendapat penolakan dari sejumlah ormas Islam, antara lain Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammdiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). ***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @MardaniAliSera

Tags

Terkini

Terpopuler