Rugi Hingga Rp42,1 Miliar, Dirjen Bea dan Cukai Musnahkan 43.984 Botol Miras Ilegal

- 3 Maret 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi minuman keras. Sebanyak 43.984 botol miras ilegal dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai .*
Ilustrasi minuman keras. Sebanyak 43.984 botol miras ilegal dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai .* /Pixabay.com/Gyeyerbaby

PR TASIMALAYA- Sebanyak 43.984 botol minuman keras (miras) impor ilegal berbagai jenis dimusnahkan Dirjen Bea dan Cukai pada Selasa, 2 Maret 2021.

Pemusnahan puluhan ribu botol miras ilegal tersebut dilakukan Dirjen Bea dan Cukai di Tempat Penimbunan Pabean di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Dampak dari penyelundupan miras ilegal yang berhasil disita Dirjen Bea dan Cukai itu, negara ditaksir merugi sampai Rp42,1 miliar.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Disebut Tak Dilibatkan dalam Penyusunan Perpres Izin Investasi Miras, Mardani Ali Sera: Duh Miris

Adapun, miras ilegal dari berbagai merk yang dimusnahkan Dirjen Bea dan Cukai tersebut terdiri dari 43.727 botol atau 32.360 liter etil alkohol dan 247 botol miras impor lainnya.

Penemuan puluhan ribu miras ilegal yang disita tersebut merupakan kejahatan yang berhasil ditemukan petugas karena dalam botol miras impor tersebut tidak ditemukan pita cukai.

Sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul "Rugikan Negara hingga Rp42,1 Miliar, Puluhan Ribu Botol Miras Dimusnahkan", hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Aflah Farobi.

Baca Juga: Sebut DPRD DKI Tidak Beri Respon, Mardani Ali Sera: PKS Tetap Dukung Anies Baswedan Lepas Saham Bir

“Nilai barang mencapai Rp 19,5 miliar tapi kerugian negara mencapai Rp 42,1 miliar. Ini merupakan bagian dari penyelamatan dari kerugian yang diderita negara akibat kejahatan kepabean,” kata Kepala DJBC Banten, Aflah Farobi.

Pemusnahan bersama atas barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang dihasilkan pada tahun 2020 hingga awal 2021 ini, diselenggarakan oleh Kantor Wilayah DJBC Banten bersama dengan Kejaksaan Tinggi Banten, dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x