PR TASIKMALAYA- Presiden Jokowi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bina Usaha Penanaman Modal yang mengatur terkait pelonggaran investasi bagi undistri minuman keras (miras) pada Selasa, 2 Maret 2021.
Keputusan Presiden Jokowi untuk mencabut Perpes miras itu dilakukan setelah mendapat berbagai kecaman dan penolakan dari berbagai kalangan seperti para ulama, tokoh politik, ormas Islam, dan masyarakat.
Pasalnya, sejumlah kalangan menilai bahwa Perpres yang diteken Presiden Jokowi sebagai daftar positif investasi (DPI) terkait pembukaan izin industri miras itu sangat membahayakan masa dengan generasi bangsa Indonesia.
Atas berbagai pertimbangan itu, akhirnya Presiden Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 2 Maret 2021 akhirnya memutuskan untuk mencabut Perpres tersebut.
Pengumuman itu, sontak membuat seluruh kalangan berbalik memuji dan mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi karena dianggap telah berhasil mendengar aspirasi rakyat indonesia.
Sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul "NU-Muhammadiyah Respons Positif Pencabutan Perpres Investasi Miras", menanggapi ini, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas menilai langkah Jokowi sudah tepat untuk mencabut Perpres tersebut.
Baca Juga: Sebut SBY Pendiri Partai Demokrat yang Sesungguhnya, Christ Wamea: Tanggal dan Bulan Lahir Sama
"Banyak respons dari pelbagai elemen masyarakat yang menolak dan meminta aturan tersebut dicabut.
"Presiden Jokowi sangat bijak. Presiden mendengar baik respons masyarakat sehingga mencabut Lampiran Perpres 10 Tahun 2021 terkait miras," kata Robikin dalam keterangan resminya, Selasa, 2 Maret 2021.