PR TASIKMALAYA - Politisi Teddy Gusnaidi menanggapi pihak-pihak yang membandingkan kerumunan yang terjadi pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan yang terjadi pada saat penjemputan Rizieq Shihab.
Komentar yang diberikan Teddy Gusnaidi menyusul adanya pihak-pihak yang meminta Jokowi agar diproses seperti layaknya Rizieq Shihab.
Lebih lanjut, Teddy Gusnaidi menilai bahwa kerumunan bisa dipidana jika sengaja membuat acara dan melanggar protokol kesehatan (prokes).
Baca Juga: Pertanyakan Pembatalan Dana Hibah Rp 9 Miliar Museum SBY-Ani, Teddy Gusnaidi: Melanggar Hukum?
Hal ini disampaikan Teddy Gusnaidi dalam cuitan Twitter @TeddyGusnaidi pada Rabu, 24 Februari 2021.
“Yang dipidana itu jika sengaja membuat acara dan sudah diingatkan, masih melanggar protokol, ya dipidana,” tulis Teddy Gusnaidi seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @TeddyGusnaidi.
Teddy Gusnaidi mematahkan pandangan pihak-pihak yang minta proses hukum Jokowi karena kerumunan, dengan membandingkan dengan yang terjadi pada Rizieq Shihab.
Politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) itu menegaskan bahwa tidak ada aturan jika diberhentikan oleh warga akan dipidana.
“Ketika Rizieq berkendaraan dan dihentikan warga, apakah Rizieq bisa dipidana? Tentu tidak karena tidak ada aturannya,” kata Teddy Gusnaidi.
“Begitupun dengan kejadian kunjungan pak Jokowi di NTT,” tambahnya.
Lebih lanjut, Teddy Gusnaidi mengklaim bahwa pada Januari 2021 dirinya telah menjelaskan bahwasanya Rizieq Shihab ditahan bukan karena berkerumun.
“Tidak ada pasal pidana berkerumun, yang ada adalah pasal tidak menuruti permintaan atau perintah pihak berwenang untuk bubar saat berkerumun,” ucap Teddy Gusnaidi.
Teddy Gusnaidi juga menyarankan untuk tidak mendengarkan ucapan Rizieq Shihab.
Baca Juga: Tanggapi Tudingan UU ITE Mudah Menjerat Orang, Teddy Gusnaidi: Kalau Tidak Sebar Hoaks Tidak Dijerat
“Kalau ada pasal pidana berkerumun, maka seluruh orang di dalam rumah dipidana. Jangan dengarkan si Rizieq, ngawur dia,” tambahnya.
***