PR TASIKMALAYA – Teddy Gusnaidi politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menyinggung pihak yang mempermasalahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Teddy Gusnaidi menilai bahwa bagaimanapun UU ITE itu direvisi, maka tindakan menghina, memfitnah dan sejenisnya akan tetap ada pasal yang menjeratnya.
Sehingga menurut Teddy Gusnaidi bahwa UU ITE tidaklah bermasalah, tapi ada orang-orang yang tidak ingin negara ini beradab.
Hal tersebut disampaikan Teddy Gusnaidi dalam cuitan Twitter @TeddyGusnaidi pada Kamis, 18 Februari 2021.
“Yang bermasalah bukan UU nya, tapi orang-orang yang tidak ingin negara ini beradab,” tulis Teddy Gusnaidi sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @TeddyGusnaidi
Dewan Pakar PKPI ini juga menyatakan bahwa meskipun UU ITE direvisi, tetap akan ada pasal yang mengancam bagi orang yang melakukan tindakan mencemarkan nama baik, menghina dan sejenisnya.
Teddy Gusnaidi juga menilai meskipun ada rencana pemerintah untuk revisi UU ITE, segala jenis tindak pidana maka akan ada pasalnya.
Baca Juga: UU ITE Siap Direvisi, Refly Harun: Membedakan Hasutan, Penghinaan, Provokasi Itu Tidak Jelas